Personel Polsek Cihurip Polres Garut Giat OPS Yustisi Patuh Prokes PPKM Lepel 3
Garut-PI.Jajaran Personel Polsek Cihurip Polres Garut menggelar operasi yustisi inpres nomor 6 tahun 2020 dalam rangka penegakan disiplin tentang penggunaan Masker di Wilkum Polsek Cihurip. Selasa (26/10/2021).
Adapun lokasi dilaksanakan Ops Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin sesuai dengan Inpres no 6 Tahun 2020 yaitu di jln Raya polsek Cihurip Kecamatan Cihurip, dan dilanjutkan Ops Mobile ke Sepanjang Jalan Raya Cihurip Kecamatan Cihurip, Garut, Jawa Barat.
Kapolsek Cihurip Polres Garut Ipda Samsul Arifin,SH mengatakan, ” Ya ini dalam rangka penegakan disiplin prokes sesuai inpres nomor 6 tahun 2021 tentang penggunaan masker di wilayah hukum Polsek Cihurip. Kami lakukan juga operasi secara mobile di sepanjang jalan raya.”ungkapnya.
Selain itu, dikatakan Kapolsek, ” Dalam giat ini dilakukan himbauan dan tindakan yakni Himbauan 5 M; Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas transportasi. Kami juga melakukan teguran kepada pengguna jalan baik R2,R4 dan pejalan kaki yang melintas tidak memakai masker. “ujarnya.
Sebagai wujud kepedulian kami tentang pencegahan penyebaran Covid-19, Kami memberikan masker dan Kami juga melakukan tindakan teguran lisan kepada 5 orang pengendara / pejalan kaki / warga yang tidak pakai masker.” jelasnya.
Mudah-mudahan masyarakat mengerti dan tingkat kesadaran dalam hal protokol kesehatan semakin tinggi, sehingga upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tercapai, khususnya di wilayah kecamatan Cihurip, umumnya Kabupaten Garut.”pungkas Kapolsek.”(Rendi/Sarip).