Hukum & Kriminal

Kades Margasari Pasawahan Lecehkan Profesi Insan Pers

PURWAKARTA (PI) – Oknum Kepala Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan Kab.Purwakarta, telah melecehkan profesi wartawan, dengan perlakuan kurang pantas kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Purwakarta

Oknum itu mengeluarkan kata-kata yang kurang baik, yang dikeluarkan dari mulat sang kades dengan bernada keras yang melukai perasaan segenap insan Pers yang ada di kabupaten Purwakarta.

Kejadian berawal saat wartawan salah satu media online berinisial Jk, mengkonfirmasi suatu hal disertai dengan niat baik. Namun kedatangan mereka disambut dengan kata kata kasar yang tidak seharusnya diucapkan oleh seorang kepala desa, yang seharusnya jadi panutan.

Tidak hanya itu saja, Ojja oknum kepala desa Margasari juga melontarkan kata kata hinaan dan pelecehan terhadap wartawan media online yang pada saat itu sedang mengkonfirmasinya, ini kata Ojja, ”Saya tau kalian para wartawan kerjanya hanya minta uang saja,” katanya.

Dengan nada yang keras dan bahasa yang kasar, Ojja juga layangkan kepada ketiga orang wartawan, “Saya tidak punya uang, nanti bulan Desember saya kasih per orang sepuluh ribu,” masih kata Ojja

Entah setan apa yang merasuki si oknum kepala desa Margasari itu sampai harus mengeluarkan kata kata kasar. Ucapan kotor dengan arogan oknum kepala desa Margasari tersebut mengundang perhatian serius para wartawan yang bertugas di Purwakarta.

Para wartawan meminta Bupati purwakarta maupun camat Pasawahan untuk menindak oknum kepala desa yang melakukan pelecehan tersebut. “Ucapan Kepala Desa Margasari jelas sangat arogan dan melecehkan wartawan. Seyogyanya seorang pemimpin memberikan kata-kata yang baik dan menjadi contoh untuk masyarakat. Bukan dengan sembarangan berucap, apalagi ucapan itu tidak pantas

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi tugas pers terancam pidana dengan ancaman paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Itukan sudah jelas tertuang dalam Undang Undang Pers Pasal 18 No.40 tahun 1999. (**/ SB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button