Pendidikan

Diduga Pungli Berdalih Sumbangan, Marak Di SMKN Rajapolah

Tasikmalaya,-(PI). Maraknya dugaan pungutan yang berdalih sumbangan, disatuan penyelenggaraan pendidikan negeri tak kerap membuat polemik dikalangan orang tua siswa, hal senada disampaikan beberapa orang tua siswa di SMKN RAJAPOLAH, yang berhasil ditemui beberapa waktu, dalam keterangan dari beberapa sumber yang lalu tidak mau disebutkan namanya. bahwa anaknya sedang duduk di sekolah SMKN RAJAPOLAH tersebut sekarang sudah mulai ada kegiatan disekolah, dan disampaikannya bahwa sekarang ia mencari pinjaman untuk bayar uang Sumbangan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya anaknya sekolah, maklum saja ia menemukan kredit karena dirinya sudah lama tidak bekerja karena dirumahlan dari tempat ia bekerja karena dampak dari PHK perusahaan tempat ia bekerja dulu, Ungkapnya….

Sementara ditempat yang berbeda saat dikonfirmasi melalui Humas SMKN RAJAPOLAH (sony) belum lama ini, tepatnya kamis 27/01/2022, membenarkan bahwa adanya sumbangan sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah), dimana dana tersebut akan digunakan untuk rehabilitasi mesjid sekolah dikarenakan sudah pada rusak, ungkapnya…

Saat ditanyakan terkait berita acara tentang Pungutan Sumbangan tersebut Sony (Humas SMKN RAJAPOLAH) menyuruh salah satu staf untuk memperlihatkan Berita Acara Musyawarah Pungutan sumbangan tersebut, lalu staf nya bergegas ke ruangan dan kembali dengan membawa beberapa maf biru saat dibuka bahwa dalam berkas tersebut hanya ada beberapa berita acara pembagian rapot, dan tidak ada berita acara pungutan sumbangan hasil musyawarah dimaksud.

Dijelaskan Sony yang melakukan pungutan sumbangan itu adalah komite sekolah kami pihak sekolah tidak terlibat dalam kegiatan tersebut, dan sampai saat ini pihak komite sekolah belum ada laporan resmi apakah sudah terkumpul berapa dana sumbangan tersebut.
Masih dalam keterangannya bahwa untuk kegiatan ini hanya berlaku bagi kelas 10 saja, dengan jumlah siswa sekitar 800/siswa, Pungkasnya……

Sementara saat dikonfirmasi, pemerhati kebijakan public Provinsi Jawa Barat H. Masriyadii Pasaribu SH. MH melalui sambung seluler pribadinya, menyampaikan keperihatinannya atas hal tersebut, pasalnya merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk berfungsi dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Tegasnya…..

Sampai saat berita ini dimuat Pelita Investigasi, belum meminta keterangan dari pihak KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT melalui Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XIII guna mendapatkan dugaan atas kejadian dugaan pungutan sumbangan yang terjadi di SMKN RAJAPOLAH tersebut. (Asep/Tim)..

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button