Dugaan Aroma KKN Pengurusan BPNT, Mencuat Didesa Ranggasari Kecamatan Surian.
Sumedang-(PI). Program Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Ranggasari Kecamatan Surian Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. menjadi perbincangan warga. Hal ini dikarenakan Kepala desa ranggasari sebelum dia jadi Kepala Desa dia sebagai pendamping BPNT.
Menurut salah satu warga kepada awak medi pelita investigasi yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa kepala desa Ranggasari sebelum jadi kepala Desa dia Menjadi pendaping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dengan adanya Pencalonan kepala desa, dan dia tepilih sebagai kepala desa ranggasari, Pendampingan Bantuan Pangan Non tunai sekarang Dijabat anaknya, yang berinisial D, dan yang perempuan Inisial DH menjadi pendamping PKH Diluar desa ranggasari. Terlebih lagi pencalonan kepala desa kami duga memangpaatkan program BPNT karena Keluarga Penerima mang paat Itu Sangat Banyak (KPM) didesa Ranggasri,”Ujarnya.
Dengan adanya polemik dimasyarakat tentang adanya dugaan penyalah gunaan wewenang dan dugan KKN maka Redaksi Pelita Investigasi mengirim surat Kofirmasi ke Kepala Desa Ranggasari pada tanggal 26 Janwari 2022. Dan melaluai WA dengan adanya komfimasi kepala desa pada tanggal 26 Janwari menjawab, Bahwa Dugaan KKN di BPNT tidak Benar Krena hasil rapat penyaluran BPNT didesa Ranggasari tidak bermasalah. Sedangkan yang kami pertanyakn tentang ada anak kepala desa Ranggasari menjadi pendamping BPNT, dan kepala desanya juga membenarkan.
Humas LSM Komite Penyelamat Aset Harta Negara Yayat angkat bicara terkait adanya polemik di masyarakat desa Ranggasari. Kalu itu benar adanya anak kepala desa menjadi pendamping BPNT atau Menjadi pendamping PKH itu udah termasuk Kolusi korupsi dan Nepotisme (KKN) ini tidak boleh dibiarkan, ini udah melnggar PEDUM.
Bahkan dalam aturan perubahan Pedum tahun 2020 dari revisi tahun 2017 itu jelas tidak boleh adanya keluarga dan perangkat desa yang terlibat di program BPNT tersebut dan yang sebut agen ilegal jelas jika agen hanya memiliki sertifikasi dari perbangkan tidak ada scop surat dari desa itu tidak boleh di pake, tetap harus ada ijin dari desa yang disepakati dan di setujui juga ditunjuk oleh desa setempat.
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), adalah bantuan sosial yang disalurkan secara Non Tunai dari pemerintah melalui CQ Kementerian Sosial yang diberikan kepada Keluarga Penerima (KPM) setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan di E-warung. Bantuan tersebut, salah satu tujuan untuk meringankan beban KPM yang rentan miskin, bahkan harus mengacu pada 6 T, yakni Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat waktu, Tepat harga dan Tepat mutu. Kami harap kepada intansi terkait, baik BPMD,DINSOS, Kabupaten Sumedang atau kepada APH harus segera Panggil Kepala Desa Ranggasari Untuk diklaripiksi kebenaranya agar tidak menimbulkan suudon dari masyarakat.”Pungkasnya.”(Team & red).