Anggaran RAPBDes Desa Pangasinan, Diduga Dijadikan Ajang Korupsi

Bogor-(PI). Anggaran yang di gelontorkan oleh pemerintah kabupaten propinsi dan pusat yang cukup pantastik, Mentri desa Abdul Halim Iskandar dengan tegas sewaktu mengadakan rapat dengan beberapa Mentri, yang di hadiri oleh bapak presiden Republik Indonesia dalam rapat tersebut terbitlah peraturan menteri desa PDTT NO 7 tahun 2022 tentang pioritas penggunaan dana desa. Dalam poin poin peraturan tersebut sangatlah detail dan komplit salah satu hal di PAPBEdes : 1.Bidang penyelenggaraan desa. 2.bidang penanggulangan bencan. 3. bidang pembangunan. 4.bidang pemberdayaan masarakat. 5.bidang pembinaan masyarakat.
Dengan terbitnya peraturan mentri desa no 7 tahun 2022 tentang prioritas pengunaan dana desa, kami media pelita investigasi mendatangi Nurholis kepala desa pangasinan kec gunung Sindur kabupaten Bogor,kebetulan kepalapa desanya ada di kantor, menurut imformasi kades jarang masuk kantor.
Kami mengkomfirmasi terkait anggaran DD/ADD hanya beberapa pertanyaan yang kami pertanyakan ,terkait anggaran bidang hewani nabati, bidang pemberdayaan Masyarakat desa dan bidang pembinaan kemasyarakatan. Menurut kepala desa Pangasinan Nurholis mengatakan kepada awak media, untuk poin-poin yang dipertanyakan itu baru kami mau dimusdeskan/Musyawarah desa . Lanjut menurut kepala desa jangan banyak menanyakan terkait dana desa, karna kami lagi sakit kalau mau mempertanyakan hal yang lain.”ucapnya.
Menurut Samsul Hidayat dari aliansi media sekabupaten Bogor kebetulan Ikut dalam tim Investigasi, Kami sangat tercengang sebab baru kali ini desa tidak menganggarkan untuk bebrapa poin tersebut dan untuk hewani nabati belum ada keputusan peruntukannya dengan alasan mau dirapatkan terlebih dahulu,sungguh sangat heran anggaran sudah diterima katanya baru mau musdes musawarah desa. Malah bilang jangan mempertanyakan itu, kita bicara yang lain aja,ini kepala desa apa tidak tau adanya peraturan mentri No 7 tahun 2022, kami sangat tidak mengerti.
Lanjut Pandangan kami dari aliansi media, Nurholis kepala desa berpura pura sakit tidak mau diwawancarai sebab diduga banyak menggelapkan uang rakyat demi memperkaya diri sendiri dengan cara meraup uang yang begitu besar ratusan juta rupiah, sedangkan anggaran itu langsung di intruksikan oleh BPK presiden RI , yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi masarakat paska setelah covid 19,selain itu kami liat di desa pangasinan terkait anggaran tidak transparansi seperti anggaran stunting pun tidak jelas memberikan jawabanya terhadap awak mdia.: ucapa Samsul
Di tempat lain kami minta tanggapan dari salah satu LSM KPHN Jawa barat, Yayat menuturkan kepala desa yg di duga menyelewengkan mengurangi apalagi menggelapkan anggaran uang rakyat dalam juklak juknis sudah sangat jelas, diaturan oleh PDTT No 7 tahun 2022. Menurut Yayat saya tidak akan segan segan untuk membawa kasus ini ke APH ,baik ke Tipikor atau Polda Jawa barat atau ke kejaksaan tinggi, supaya permaslahan ini terang benerang, kalau memang ini ada melanggar tindak pidana korupsi.
Maka pasal yang akan dikenakan pasal tindak pidana korupsi, berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 th 1999 undang undang Tipikor yang kemudian mengalami perubahan putusan MK no 25/PUU-XlV 2010. Setiap orang yang melawan hukum,memperkaya diri sendiri/orang lain korupsi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun,dan paling lama 20 tahun ,”Pugkasnya’.(TIM).