Bersih Bersih Korupsi Berjamaah PUPR, Kejari Sumedang Tetapkan Banyak Tersangka
Sumedang (PI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sumedang, Kamis 31 Maret 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka inisial AD sebagai PPK dan HP perusahaan yang merupkan Derektur Utama tersebut. Pada tanggal 13 September menahan 4 tersangka lagi yang terlibat dugaan Korupsi.
Mereka adalah, keempat tersangka tersebut adalah DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (Mantan Ketua Pokja Pemilihan pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, dan US (pelaksanaan proyek peminjaman bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia proyek tersebut.
Lagi-lagi pada tanggal 19 september kejaksaan Negeri Sumedang Menahan Kepala Dinas PUPR inisial DR terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2019.
Menurut kasi Intel pihak kejaksaan Negeri melakukan penahanan kepala Dinas PUPR inisial DR, karena pada tanggal 13 September DR sudah diperiksa dan dijadikan tersanka oleh penyidik.
Lanjut Kasi Intel, pasal yang disangkakan kepada para tersangka pasal 2, junto pasal 3, junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 Ayat (1) ke 1 acaman pidanya minimal 5 tahun. Kami melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung seja hari ini. Menurut kasi Intel Inal, Diduga kerugian negara perhitungan BPK RI Rp 3,1 miliar total anggaran 4 miliar pada tahun 2019 inisial DR sebagai Kabid Bina Marga. (Tim Pelita Investigasi)