Proyek Pembangunan Flyover Nurtanio Kota Bandung, Berpotensi Mangkrak
Bandung-(PI). Kegiatan pembangunan Flyover Nurtanio yang dibangun di sekitar perlintasan kereta api, di Jalan Lintas Kota Bandung Jawa Barat sekaligus Untuk menanggulangi kemacetan di kota Bandung, diduga tidak akan selesai tepat waktu, atau terancam mangkrak
Diketahui berdasarkan dari informasi publik melalui Net LSPE Kementrian PUPR, Pembangunan FlyOver Nurtanio tersebut, tertera nilai Pagu sebesar Rp.74.994.000.000,00 yang di menangkan PT PANDJI BANGUN PERSADA yang beralamat di jalan Pembangunan 1 No 6 Banjar masin Kalimantan selatan dengan Nilai Anggaran Rp. 59.995.200.000,00 Kini menuai Polemik untuk warga kota Bandung.
Dengan begitu PT Pandji Bangun Persada memenangkan lelang tender Proyek Pekerjaan Pembangunan Plyover Nurtanio dengan penawaran dikisaran 80 % kurang dari pagu anggaran. Seperti yang ramai di beritakan di Publik,semula diperkirakan kontrak pembangunan proyek Flyover Nurtanio tersebut akan memakan waktu hingga 10 bulan lamanya. dan akan rampung di Oktober 2024 , namun tampak nya hanyalah isapan jempol belaka, diduga kuat tidak mencapai target, karena bulan Oktober 2024 tinggal beberapa hari lagi, sementara progres pekerjaan di perkirakan baru mencapai kurang dari 50% karna hingga saat ini,dibulan Oktober akhir tahun 2024 proyek tersebut progresnya baru 50% sementara batas waktu dalam kontrak sampai akhir Oktober 2024,
Melihat kondisi proyek yang diduga akan mangkrak itu, awak media memcoba mengkonfirmasi warga yang terkena dampak dan salah satu pekerja proyek tersebut, guna menghadirkan informasi yang akurat. Menurut warga pembangunan proyek plyover Nurtanio belum selasai udah hampir 10 bulan, warga disinipun merasa terganggu dengan debu bisingnya, bahkan macetnya ini yang sangat parah, proyek plyover Nurtanio ini pingin cepat selesai ,” Ungkap Warga.
Awak media mewawancara inisial Y salah satu pekerja proyek, menjelaskan bahwa proyek ini kemungkinan tidak akan selesai tepat waktu, karena bulan ini Oktober batas waktu pelaksanaan yang di tandatangi dalam kontrak, sedangkan proges proyek ini baru 40% lebih, kami dan para pekerja juga banyak yang ngeluh, masalah pembayar upah pekerja juga banyak tersedat sesat kurang lancar, bahkan kami pekerja tidak masuk BPJS, dan informasi dari warga yang terkenadampak juga banyak yang belum diselesaikan oleh pihak proyek. Bahkan diduga PT PANDJI BANGUN PERSADA, memakai listrik ilegal untuk mengerjakan kontruksinya.
Hal senada di sampaikan Y selaku exs pelaksana lapangan PT PANDJI BANGUN PERSADA menyampai agar konfirmasi langsung ke owner ,BPJN wilayah IV Jakarta Bandung, yang beralamat jl Surapati Cihaurgelis kec CibenyingKaler kota Bandung, saya cuma sebagai pekerja biasa ,”Ucapnya.
Di temui awak media, kami memberikan surat komfirmasi, kami diarahkan ke Balai BesarNasional DKI Jakarta-Jawa barat yang Beralamat di JL,A.H. Nasution Arcamanik No 264 Cisaranten Kec Arcamanik kamipun mengags datang balai besar DKI Jakarta _ jawa barat .
Setibanya dibalai besar PJN DKI jakarta- Jawa barat, kami menyerahkan surat Komfirmasi kepada resepsionis Beinisial JUL, Namun sangat disayangkan pihak balai Besar DKI Jakarta – Jawa barat Surat Komfirmasi kami tidak di Terima dengan alasan, bahwa untuk mengirim surat komfirmasi harus Menyerahkan legalitas Persuhaan, seperti profil komfeni, akte pendirian perusahaan, NPWP, DLL.
Menanggapi hal tersebut Ketua ALIANSI JURNALIS ADVOKAT LBH LSM ORMAS AWASI TIPIKOR kordinator Jawa Barat Wiranata menjelaskan, Tidak ada dalilnya apabila seorang wartawan yang mau melakukan wawancara atau memberikan surat komfirmasi kepada nara sumber mesti ada company profil. Karena wartawan yang ditugaskan mencari berita di lapangan sudah dibekali ID Card media.
Wartawan dalam menjalankan tugasnya jelas dilindungi UU Pers. Dan bila ada yang menghambat tugas wartawan akan dikenakan denda dan sanksi.“Jadi, wartawan itu tidak asal saja dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), siapa saja yang menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. UU Pers mengatur bahwa wartawan memiliki hak imunitas, yaitu tidak boleh dirintangi, dituntut, ditangkap, disandera, ditahan, dianiaya, atau dibunuh saat menjalankan tugas jurnalistik. UU Pers juga mengatur bahwa pers nasional memiliki peran penting untuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Hal ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum,”Pungkasnya,”(Budiman & Banbang K).