Perkara Hj Usmania,Unep Hidayat dan Djuaningsih menjadi perhatian Kejaksaan Agung RI

Jakarta-(PI).- Senen 24 Oktober 2022 bertempat di Gedung Kejaksaan Agung RI Ketum GPHN-RI Madun Hariyadi dan Tim di sambut baik oleh Para Pejabat Kejaksaan Agung RI di antaranya Bapak Rizal Pahlevi.
Sebelum acara audiensi di mulai Ketum GPHN-RI menyampaikan Apresiasi terhadap Program2 Jaksa Agung RI ST Burhanudin yang membawa banyak perubahan sehingga kinerja kejaksaan saat terlihat lebih baik.
selama kepemimpinan ST Burhanudin banyak gebrakan sehingga patut di apresiasi oleh seluruh masyarakat indonesia, banyak kasus2 besar yang di ungkap selama kepemimpinan ST Burhanudin, di antaranya Kasus Jiwasraya, kasus Asabri, penangkapan buronan kakap kasus korupsi Surya darmadi, dan laporan2 masyarakat terkait kasus korupsi di kejati dan kejari yang macet kini mulai di percepat pemberkasanya, namun program2 Jaksa Agung yang baik tersebut masih ada yang bertolak belakang dengan kondisi di lapangan, untuk itu di perlukan peran masyarakat, lsm dan media untuk melakukan sosial kontrol.
Ketum GPHN-RI juga menyampaikan catatan penting terkait Prestasi yang di lakukan dengan cara2 kotor yang di lakukan oleh oknum jaksa dalam menangani kasus korupsi. seperti kasus dugaan tindak pidana korupsi DamParit kabupaten karawang tahun 2018 yang di rasakan banyak kejanggalanya, dalam fakta persidangan terjadi kontradiktif, dan hanya ada satu terdakwa, sementara tindak pidana korupsi itu ada delik penyertaan, tidak mungkin korupsi di lakukan sendiri.
Kejanggalan lain yang menarik perhatian adalah proses hukum kasus damparit ini hampir empat tahun belum ada laporan BPK dan hingga perkara ini di putus hanya ada satu terdakwa, anehnya lagi kasus damparit ini sudah ganti tiga kali kajati, dua kali kajari, tiga kali aspidsus, sehingga kasus damparit terkesan sangat di paksakan, meskipun putusan di tingkat pertama terbukti.
Namun menurut Ketum GPHN-RI Madun Hariyadi belum tentu kebenaranya,sebab tuduhan terhadap hj usmani hanya berdasarkan keterangan tanpa ada bukti yang jelas, dan kuat dugaan para saksilah yang melakukan perbuatan melawan hukum. Namun matinya hati majelis hakim tak bisa melihat kebenaran.
OutPut proyek damparit ini tidak ada masalah dan belum ada laporan dari BPK RI, namun di cari2 masalahnya oleh aparat hukum kejari karawang selama hampir empat tahun dengan satu terdakwa hj usmania (61 tahun).,ucapnya.
Yang kedua kasus bjb cabang tangerang, Pelapor Djuaningsih dan saksi Unep Hidayat di jadikan tersangka oleh kejati Banten yang di pimpin oleh Asep Mulyana. dalam perkara bjb cab tangerang atas laporan Djuaningsih dan saksi Unep Hidayat kejati Banten menetapkan tersangka Kunto Aji (mantan kepala cab bjb cab tangerang) dan Dherandra Alteza widjaya ( debitur).
Setelah keduanya di vonis majelis hakim, tiba2 Djuaningsih dan Unep Hidayat di jadikan tersangka, setelah kami lakukan investigasi ada dugaan kuat terjadi rekayasa hukum dan kuat dugaan ada upaya pembungkaman. ternyata Djuaningsih diam sudah menyerahkan uang 2,4M, sementara Unep Hidayat pernah mengatakan sudah di rugikan 1M lebih. Sangat memprihatinkan yang menimpa Djuaningsih dan Unep Uidayat ini.
Dua kasus ini sangat memprihatinkan, meskipun terbukti di persidangan, namun semua itu tidak sesuai dengan kebenaranya. Pandangan saya penanganan dua perkara tersebut di atas di dasari faktor dendam dan tidak mengedepankan hati nurani.
Ketum GPHN-RI berharap kepada kejaksaan agung RI agar Peristiwa yang di alami hj usmanis, Hj Djuaningsih, dan Haji Unep Hidayat yang saat ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tidak terulang lagi dan tidak ada lagi masyarakat yang terlukai rasa keadilanya, akibat menjadi korban arogansi oknum jaksa.
Ketum GPHN-RI juga berpesan kepada masyarakat tidak perlu takut melapor ke Kejaksaan Agung RI jika ada oknum Jaksa nakal yang melakukan perbuatan tercela. Kami sebagai Pegiat anti korupsi sangat berterima kasih kepada kejaksaan agung RI, karena hampir semua pengaduan kami di tindak lanjuti. Seperti pengaduan kami terkait tindakan oknum jaksa yang tidak profesional dalam bekerja juga di tindak tegas oleh Bapak Jaksa Agung RI.
contoh laporan kami terkait prestasi yang di lakukan dengan cara2 kotor dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Damparit kabupaten Karawang dan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet bjb cab tangerang. semua oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam menangani kasus di proses hukum dan mendapat sangsi hukuman yang sangat berat oleh kejaksaan agung RI.
Untuk itu kami dari Lsm GPHN-RI berpesan kepada kawan2 agar terus bersemangat melakukan sosial kontrol terhadap kinerja kejaksaan di daerah, dan jangan takut atau ragu melapor ke kejaksaan agung RI jika menemukan bukti perbuatan tercela yang di lakukan oleh oknum jaksa. Karena Bapak Jaksa Agung RI ST Burhanudin sangat tegas.
Memasuki acara audiensi ada tiga hal penting yang di pertanyakan oleh Ketum Lsm GPHN-RI,
- Apa yang harus di lakukan jika ada yang menjadi korban tuntutan asal2an oleh jaksa,
- apa yang harus di lakukan jika ada korban rekayasa hukum yang di lakukan oleh Oknum jaksa
- apa yang harus di lakukan jika ada yang sudah terlanjur menjadi korban rekayasa hukum.
Bapak Rizal Pahlevi memberikan jawaban dengan tegas silahkan laporkan pada kami, dan akan kami tindak lanjuti, karena Bapak Jaksa Agung sangat tegas.
Ketum GPHN-RI memberikan Apresiasi atas atas jawaban tersebut, karena semua Pengaduan yang di sampaikan oleh TIM GPHN-RI sudah di tindak lanjuti, dan oknum jaksa yang sudah terbukti melakukan perbuatan tercela kini mendapat hukuman yang cukup berat.
TAG#Kejaksaan Agung RI#LSM GPHN-RI# Kasus DamParit#kasus kredit macet bjb cab Tangerang#,(red).