Pekerjaan Baru Selesai Itungan Hari, Sudah Mengalami Kerusakan Yang Sangat Parah
Majalengka-(PI).Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUTR kabupaten Majalengka Jawa Barat bungkam dan tidak menanggapi surat Konfirmasi / Klarifikasi yang dilayangkan LSM KPAHN perihal Proyek Rehabilitasi / Peningkatan Jalan Cikowoan – Kadut yang dikerjakan CV NIWAYA CONSTRUCTION dengan Nilai Anggaran RP. 9.670.625.400.,00 dan Jalan Babakan – Palasah dengan Nilai Anggaran Rp. 4.889.306.800,00 yang di kerjakan CV HASBi KARYA
Pekerjaan Pelebaran sisi Kanan dan Kiri jalan mengunakan metode Coran / Betonisasi, di duga sarat dengan penyimpangan dan tidak sesuai spek, selain mutu kualitas Coran buruk, pengerjaanya pun asal asalan, pemadatan, pengerasan ( LPB ) sangat tipis asal ada, bahkan tidak di padatkan , tidak pakai LC, ketebalannya pun kurang dari 20 Cm , bahkan Proyek pekerjaan Jalan Babakan – Palasah ketebalan Coran hanya 10 sp 13 Cm, dan tidak ada pemadatan agregad, bahkan pengecorannya pun tidak memakai plasti membran.
Dampak dari pekerjaan yang di duga di kerjakan asal asalan tidak sesuai bestek, Coran sepanjan badan jalan Sudak rusak lagi, kondisinya buka sekedar retak, yang ini lebih parah bejad, Patah,amblas di sepanjang badan jalan
Menurut orang yang mengerti teknik kontruksi, kerusakan dalam pekerjaan tersebut bisa di katagori kan itu pekerjaan tersebut sudah gagal kontruksi, gagal mutu kualitas, itu harus di bongkar.
Berdasarkan Ketetapan MPR-RI Nomor XU/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang mengamanatkan agar Aparatur Negara mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara responsif, produktif, transparan dan bebas dari KKN.
Upaya untuk meningkatkan kinerja aparatur dalam penyelenggara pelayanan publik terus dilakukan pada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan.
Akan tetapi, pihak Dinas PUTR kabupaten Majalengka seakan bungkam dan tertutup perihal surat Konfirmasi yang dilayangkan oleh LSM KPAHN yang di tujukan Kepada Kadis dan PPK Dinas PUTR Kabupaten Majalengka terkait Proyek Jalan Cikowoan – Kadut dan Proyek Jalan Babakan – Palasah Kabupaten Majalengka tahun 2022. Diduga Kepala Dinas PUPR kabupaten Majalengka tidak menjalankan amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Yana dari Team Investigasi LSM KPAHN mengatakan tidak adanya jawaban atau respon perihal surat tersebut yang kami layangkan, “maka pihak Dinas PUTR kabupaten Majalengka terkait isi surat yang saya lampirkan, hasil investigasi dilapangan terhadap kegiatan tersebut, pelaksanaan peningkatan / pemeliharaan jalan tersebut disinyalir diduga telah mengurangi mutu kualitas masih tahap pengerjaan sudah pada retak-retak, bejad, bahkan amblas dan tidak sesuai spek
Sementara itu, Teten dari dari aliansi listas media mengatakan saya menyikapi tidak transparan nya dinas PUPR kabupaten serang menjadi tolak ukur kami untuk mendorong keterbukaan publik yang kami duga ada kongkalingkong antara PUTR dan para kontraktor
“Kami akan melayangkan surat konfirmasi untuk kepala dinas PUTR, DPR, Bupati, BPK, untuk di publikasikan di beberapa media tujuan transparansi informasi publik tercapai dan tujuan pembangunan yang berkualitas dapat terlaksana terasa kepada penerima manfaat,” pungkasnya Teten.”(tim).