Polda Jabar Tindaklanjuti Aduan Korban Pemerasan 1,8 M oleh Oknum Penyidik Ditreskrimum
BANDUNG (Pelitainvestigasi.com) – Mengaku menjadi korban pemerasan salah seorang oknum penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, keluarga korban didampingi pengacara dari Gapta Law Office dan puluhan anggota FWJ (Forum Wartawan Jakarta) geruduk Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta No. 748 Bandung.
Pantas saja pengamanan di Mapolda Jabar, Kamis siang (3/8/2023) lebih ditingkatkan dari hari-hari biasanya, karena selain rencana kedatangan Kapolri untuk meresmikan GOR bulutangkis Mapolda Jabar oleh Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, massa yang berasal dari keluarga M. Darwis korban pemerasan salah seorang oknum Ditkrimum berpangkat Kompol, pengacara, wartawan dari FWJ dan mahasiswa mendatangi Mapolda Jabar.
Meski hanya tidak lebih dari 20 orang, dan sebagian menunggu di luar Mapolda Jabar, rombongan dibawah pengawalan ketat akhirnya diterima di gedung Ditkrimum, dan hanya 7 orang yang diperbolehkan masuk ke untuk bertemu Wadir Intel AKBP Ardyansyah.
Ada empat poin tuntutan yang disampaikan kepada Polda Jabar, antara lain meminta Kompol D yang dulu pernah menerima transfer dari korban mencapai Rp. 1.8 M untuk mengembalikan uang tersebut, kemudian memeriksa pelapor karena memberikan keterangan palsu kapada penyidik, yang ketiga meminta kepada pikah kejaksaan proses penuntutan kepada M. Darwis dihentikan, dan keempat meminta Surat Keterangan Tanpa Perkara Lain (SKTPL) dari kejaksaan untuk M. Darwis yang ditahan Ditkrimum dikembalikan, surat tersebut untuk mengurus asimilasi M. Darwis.
Pihak Polda Jabar, dibawah pimpinan Wadir Intel AKBP Ardiansyah menerima apa yang disampaikan oleh keluarga M. Darwis, pengacara dan massa dari FWJ dan mahasiswa.
Dia berjanji akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan ke pihak pimpinan Polda Jabar. Sedangkan untuk oknum penyidik Ditkrimum bernama Kompol D, menurutnya saat yang bersangkutan sudah pensiun. Meski demikian pihak Polda Jabar akan menindaklanjutinya.
Sementara menurut kuasa hukum M. Darwis, Wiliam dari Gapta Law Office menyebutkan keterangan dari Propam Polda Jabar membenarkan bahwa oknum yang bersangkutan telah dipanggil dan mengakui keterkaitan uang Rp. 1,8 Miliar, yang sudah habis dipakai kebutuhan pribadi. *(FWJ)