Oknum Kades Pasir Ancol Diduga Rangkap Jabatan, Lembaga Malipol Meminta BKD Kabupaten Tangerang Beri Sangsi
Tangerang Banten-(PI).Pemerintah sudah jelas melarang untuk Kepala Desa Merangkap Jabatan Sebagai Pegawai Negri Sipil. Dalam Aturan dan Edaran (BKN) Badan Kepegawaian Negara No 04 Tahun 2019 Seorang PNS Tidak boleh merangkap menjadi sebagai Kepala Desa, dan Pasal 64 pasal 94 dan peraturam Pemerintah No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pagawai Negri Sipil. Di tegaskan “Bahwasanya Seorang PNS Terdapat dan diangkat Menjadi Kepala Desa , Yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa atau harus memundurkan sementara selama memipin jadi Kepala Desa
Namun lain halnya yang terjadi di Desa Pasir Ancol Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Oknum Kades Pasir Ancol yang bernama Apang Diduga Merangkap Jabatan Sebagai PNS,”Selain menjadi kepala Desa ia Pun menjadi Pegawai Negri Sipil PNS Sebagai PPAT di Kecamatan Jambe Kab Tengerang” ucap Sumber Yang tidak mau di sebutkan namanya.
Ketika awak media mendatangi Kantor Kepala Desa Pasir Ancol untuk melakukan komfirmasi, Namun sangat disayangkan Oknum Kepala Desa Pasir Ancol Tidak ada di kantor Desa, Kemudian kami Menghubungi lewat Telephon Seluler ia pun tidak merespon.
Di tempat terpisah Lembaga (Malipol) Masyaeakat Peduli Kepolisian, Randi Korib SH Menegaskan “Kami Mengutuk Kersa Bagi Oknum Kades Pasir Ancol yang merangkap Jabatan Sebagai PNS,”Selain itu kami akan melaporkan Kepada Dinas Terkait Kepolisian,dan Kejaksaan Agar Oknum Kades di periksa dan di proses secara aturan hukum yang berlaku
“Karna sudah jelas Oknum Kades Pasir ancol melanggar aturan Pemerintah Pasal 64 pasal 94 dan peraturam Pemerintah No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pagawai Negri Sipil dan tentang Pemerintahan Desa, Dengan Mendapatkan gajih yang sama dari ABN di duga Untuk memperkaya diri sendiri,” Jika hal ini di biarkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi oknum Kades pasir ancol yang tak tau malu”Tegasnya,” (iman), Bersambung………………………………