Dinkes Kab Karawang Diminta Selidiki Kasus Dugaan Malperaktek Klinik Mitra Bunda
Karawang-(PI).Pasca diberitakan terkait adanya dugaan malpraktek yang dilakukan dr Spesialis Kandungan berinisial FG Klinik Bunda Medika Karawang terhadap pasien berinisial K..
Baru-baru ini adanya aduan mayarakat kabar bayi baru lahir di karawang meninggal dunia diduga usai dijadikan mal praktik dokter di salah satu klinik Mitra Bunda (Amanda) beralamat di Jln. RM.Soleh No. 82 Nagasari Kecamatan karawang. Barat.
Sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat diduga terjadi tindak pidana aborsi yang diduga dilakukan oleh seorang wanita yang mengaku yang berinisial K salah satu mahasiswa jurusan perawat disalah satu perguruan tinggi kesehatan di karawang diduga hamil diluar nikah .
Mahasiswa tersebut beralamat dusun lolohan 1 Rt/Rw 10/003 desa Kota Ampel Kecamatan Batujaya mendatangi klinik Mitra Bunda (Amanda) dengan membawa surat rujukan dari salah satu bidan berinisial E dengan keterangan rujukan Diagnosa telah meminum obat obatan penggugur kandungan Unwanted Pregnency (kehamilan tidak di inginkan) .
Berdasarkan rujukan tersebut salah satu dokter specialis FG. S. P.og, yang merupakan dokter praktek di klinik Mitra Bunda dan juga owner menerima rujukan tersebut tanpa analisa pertimbangan hukum dan kode etik kedokteran.
Bahwa pada tanggal 14/12/2023 dimana kegiatan hasil aborsi tersebut mengakibatkan Anak Bayi di dalam kandungan yang berusia 7 (tujuh) bulan meninggal dunia di dalam kandungan , kemudian ditolong untuk dilahirkan oleh dr. Specialis FG, S.Pog.,
Saat dikonfirmasi oelh awak media berinisial FA yang mengaku sebagai humas menyatakan tidak ada kejadian tersebut padahal fakta benar adanya. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan besar para tiem awak media dan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas (keterbukaan publik) , hal ini pihak klinik cenderung menutupi, Padahal dalam undang undang kesehatan sebagai mana diatur dalam pasal 60. 61. Jo . 227. 428. dan 429. Nomer 17 tahun 2023 jelas dilarang melakukan aborsi. Tapi pihak klinik kenyataannya undang undang tersebut diabaikan begitu saja seperti kebal hukum aja.
Diharap pihak yang berwajib untuk menindak lanjuti hal kejadian di klinik Mitra Bunda. Dari pemberitaan tersebit Kepala Dinas Kesehatan dapat dipastikan bahwa pihak dinas belum malakukan upaya pencarian Fakta terkait adanya dugaan Malpraktik saat penangananan pasien berinisial K yang dilakukan dr F. G .
Sementara Ketua Asosiasi Jurnalis Independen Bersatu (Ajib) Karawang mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mengusut adanya dugaan malpraktik ini.” Sebagai kontrol sosial saya berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang hingga ke Bupati Karawang untuk mengusut dugaan Malpraktik ini.
Meskipun pihak Klinik Mitra Bunda ( dr. F. G ) berdalih telah melakukan tindakan sesuai SOP ,tetapi tidak di dampingi oleh pihak yang berwajib yakni kepolisian.
Terkait hal ini Dinkes Karawang melalui Tangkar penindakan mengajak berdiskusi yang dihadiri oleh dr iksan dan dr ening serta dua dr lainnya yang hadir.
Dari hasil berdiskusi pihak dinkes berjanji akan menindak lanjuti memanggil dr FG yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. atau dugaan tindak pidana, namun sampai saat ini pihak dinaskesehatan seolah-olah tutup mata tutup telinga,”Pungkasnya,TIM.Bersambung………………