Kepala Sekolah SDN 4 Sukawargi Diduga Alergi Terhadap Wartawan
Garut, pelitainvestigasi.com., Sesuai tugas dan fungsinya profesinya Jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No. 40 tahun 1999 dimana keberadaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Namun sayangnya masih ada oknum yang menyepelekan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan dan profesi wartawan.
Seperti yang dialami Kabiro media cetak dan online Pelitainvestgasi.com beserta awak media yang lain yang bertugas di kabupaten Garut dimana saat hendak bersilahturahmi dan wawancara di SDN 4 SUKAWARGI Desa Sukawargi kecamatan Cisurupan Kab. Garut mendapatkan perlakuan kurang bersahabat dari oknum sekolah.Terkesan menyepelekan tugas dan fungsi jurnalis.
Tugas jurnalis adalah merupakan pilar ke empat dalam menjalankan NKRI yaitu sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Atas dasar UU Pers No. 40 tahun 1999, awak media menjalankan tugasnya.
Awak media pelitainvestigasi.com yang tadinya berpikiran positif tentang kegiatan belajar mengajar di sekolah SDN 4 Sukawargi, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan kabupaten Garut yang menjadi berpikiran negatif bahwa kepala sekolah alergi dengan kedatangan Wartawan dan ada indikasi atau dugaan adanya ketidak transparan dalam penggunan BOS ,”( Yans bilawa).