Penjualan Obat Keras Golongan G Berkedok Kios Makanan dan Jual pempes Dikampung Cidahu Ke Cidahu Kab Sukabumi, Pihak Kepolisian Agar Segera Memberantas Dan Menutupnya
Sukabumi-(PI) Maraknya penjualan obat terlarang golongan G tanpa memiliki ijin makin merajalela, Seperti di Jalan Cidahu Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi,, Penjualan obat keras golongan G tersebut dengan modus sebagai kios makanan kopi Dan jual pempes
Saat awak media mendatanginya dan mengkonfirmasi, yang bernama Robet Sipenjual obat keras golongan G sejenis Tramadol, Hexsimer dan yang bebas di perjual belikan tanpa resep dokter, Dengan lantang ia mengatakan kepada awak media “silahkan beritakan kami tidak takut”ucapnya dengan nada keras seolah olah kebal hukum, dan ironisnya banyak para kalangan pemuda dan pelajar yang membeli obat terlarang terebut
Menanggapi hal tersebut, Saya selaku awak media Meminta kepada pemerintahan terkait khususnya kepada pihak kepolisian agar segera turun tangan untuk memberantas penjualan obat terlarang golongan G tersebut, Karna kerap meresahkan masyarakat dan merusak anak bangsa
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Ditempat terpisah Ketua Lsm PBAK musadad SH Mengungkapkan dengan Tandes”Kami akan berkordinasi dengan sat Narkoba Polres Sukabumi dan Binmas setempat, Untuk segera memberantas penjualan Obat terlarang golongan G tersebut”tegasnya, ( AH). Bersambung………..