Berita Utama

PT.BANK MANDIRI Tbk Cabang Kawali Kab Ciamis, Diduga Melakukan Diskriminasi & Tindakan Sepihak Pada Calon Debitur Pelaku Usaha UMKM

Ciamis-(PI), Peran serta pemerintah dalam memberdayakan ekonomi kelas bawah adalah  keharusan, di tengah persaingan ekonomi global makin keras dalam hal persaingan, badan usaha milik negara (BUMN) melalui perbankan nasional  sangat di harapkan peran aktif nya khusus bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

secara khusus DPR dan Pemerintah membuat uandang undang  RI no.20 tahun 2008. Tentang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah, prinsip nya bertujuan memberi sekala prioritas untuk akses dukungan  permodalan dan perlindungan. Bank Indonesia secara khusus juga membuat peraturan  14/22 PBI/2012. tertuang pada pasal 2 ” bahawa bank umum mewajibkan memeberikan kredit atou pembiayaan pada UMKM.

Lain hal nya yang terjadi  kepada salah satu pelaku usaha UMKM di wilayah ciamis bernama Koswara di perlakukan diskriminatif oleh salah satu bank umum PT. Bank mandiri cabang kawali ciamis.

Tanda bukti Cek sistem SLIK OJK

Berdasarkan keterangan nara sumber yaitu pelaku usaha yang mengalami  perlakuan diakrimatif bernama Koswara  menjelaskan telah minta pendampingan kepada  ALIANSI JURNALIS ADVOKAT LBH LSM AWASI TIPIKOR, Pada bidang pemantauan perbankan nasional,  Nara sumber koswara menjelaskan bahwa dia pelaku usaha UMKM, stelah pengajuan kredit nya di tolak sepihak oleh bank mandiri cabang Kawali,  hingga menunggu sampai 1,5 bulan  lama nya, jawaban pihak pihak  bank mandiri  beralasan data pemohon  terdata di internal nya memiliki sisa kewajiban kredit, setelah sebelum nya stap layanan kredit cabang mandiri kawali berinisial NS  Menyarankan kepada Koswara untuk melakukam cek sistem SLIK OJK di cabang tasikmalaya, stelah koswara melampirkan hasil SLIK OJK  dinyatakan clear tdk termasuk nasabah katagori bermasalah, tetapi staf layanan kredit PT. Bank mandiri Tbk cabang kawali berinisial NS bersikukuh bahwa yang bersangkutan di duga telah merubah NIK  melalui sistem dengan di temukan nama yang sama yang memiliki kewajiban tetapi NIK  nya berbeda,”Ucapnya.

Atas pernyataan sikap sepihak dan diskriminatif PT.bank mandiri cabang kawali yang kami sangat merasa di perlakukan tidak adil,”Ujarnya.

Kordinator ajamsi Tipikor khusus pemantauan bidang Perbankan nasional menjelaskan secara normatif pihak nya  telah mengirim surat kepada pihak PT.bank mandiri, tetapi hingga waktu yang di janjikan 21/05/2024 pihak bank mandiri cabang kawali belum  memberi jawaban objektif surat klarifikasi dan sanksi di internal bagi staf nya yang bertindak sepihak dan diskriminatif kepada pelaku usaha UMKM.”Tandasnya. TIM. Bersambung……………

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button