PT.BANK MANDIRI Tbk Cabang Kawali Kab Ciamis, Diduga Melakukan Diskriminasi & Tindakan Sepihak Pada Calon Debitur Pelaku Usaha UMKM
Ciamis-(PI), Peran serta pemerintah dalam memberdayakan ekonomi kelas bawah adalah keharusan, di tengah persaingan ekonomi global makin keras dalam hal persaingan, badan usaha milik negara (BUMN) melalui perbankan nasional sangat di harapkan peran aktif nya khusus bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
secara khusus DPR dan Pemerintah membuat uandang undang RI no.20 tahun 2008. Tentang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah, prinsip nya bertujuan memberi sekala prioritas untuk akses dukungan permodalan dan perlindungan. Bank Indonesia secara khusus juga membuat peraturan 14/22 PBI/2012. tertuang pada pasal 2 ” bahawa bank umum mewajibkan memeberikan kredit atou pembiayaan pada UMKM.
Lain hal nya yang terjadi kepada salah satu pelaku usaha UMKM di wilayah ciamis bernama Koswara di perlakukan diskriminatif oleh salah satu bank umum PT. Bank mandiri cabang kawali ciamis.
Berdasarkan keterangan nara sumber yaitu pelaku usaha yang mengalami perlakuan diakrimatif bernama Koswara menjelaskan telah minta pendampingan kepada ALIANSI JURNALIS ADVOKAT LBH LSM AWASI TIPIKOR, Pada bidang pemantauan perbankan nasional, Nara sumber koswara menjelaskan bahwa dia pelaku usaha UMKM, stelah pengajuan kredit nya di tolak sepihak oleh bank mandiri cabang Kawali, hingga menunggu sampai 1,5 bulan lama nya, jawaban pihak pihak bank mandiri beralasan data pemohon terdata di internal nya memiliki sisa kewajiban kredit, setelah sebelum nya stap layanan kredit cabang mandiri kawali berinisial NS Menyarankan kepada Koswara untuk melakukam cek sistem SLIK OJK di cabang tasikmalaya, stelah koswara melampirkan hasil SLIK OJK dinyatakan clear tdk termasuk nasabah katagori bermasalah, tetapi staf layanan kredit PT. Bank mandiri Tbk cabang kawali berinisial NS bersikukuh bahwa yang bersangkutan di duga telah merubah NIK melalui sistem dengan di temukan nama yang sama yang memiliki kewajiban tetapi NIK nya berbeda,”Ucapnya.
Atas pernyataan sikap sepihak dan diskriminatif PT.bank mandiri cabang kawali yang kami sangat merasa di perlakukan tidak adil,”Ujarnya.
Kordinator ajamsi Tipikor khusus pemantauan bidang Perbankan nasional menjelaskan secara normatif pihak nya telah mengirim surat kepada pihak PT.bank mandiri, tetapi hingga waktu yang di janjikan 21/05/2024 pihak bank mandiri cabang kawali belum memberi jawaban objektif surat klarifikasi dan sanksi di internal bagi staf nya yang bertindak sepihak dan diskriminatif kepada pelaku usaha UMKM.”Tandasnya. TIM. Bersambung……………