DPRD Karawang Gelar Paripurna Melantik Endang Sodikin Sebagai Ketua DPRD 2024 – 2029
Karawang (PI) – DPRD Kabupaten Karawang menggelar sidang paripurna melantik Ketua DPRD H Endang Sodukin bersama tiga wakli ketua priode 2024-2029 bertempat di gedung paripurna pada Kamis (12/9/2024).
Sidang paripurna istimewa dihadiri Bupati Karawang H Aep Syarluloh, SE, Forkomida, para kepala OPD, Kabag, Camat, Kabid dan BUMD serta elemen lainnya.
Keempat pimpinan DPRD Karawang yakni Ketua Endang Sodikin (Gerindra), Wakil Ketua I Oma Miharja Rizki (Demokrat), Wakil Ketua II Dian Fahrud Jaman (NasDem) dan Wakil Ketua III Tatang Taufik (PKS) disampaikan pengangkatannya melalui rapat paripurna istimewa.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Karawang sementara, Asep Saepudin Juhri dihadiri 38 anggota DPRD Karawang, dan Sekreatris DPRD Dr Dwi.
Ketua DPRD Karawang sementara, mengatakan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupatn dan Kota, pasal 120 menyebutkan Fraksi DPRD dibentuk paling lama satu bulan setelah pelantikan anggota DPRD.
Setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi, dan pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.
Serta Peratutan DPRD Karawang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Karawang pasal 92 berbunyi untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpunnya anggota DPRD.
Sementara Sekertaris Dewan DPRD Karawang membacakan surat dari masing-masing partai politik yang berisi nama-nama fraksi dan susunan kepengurusannya.
Usai Dilantik sebagai Ketua DPRD H Endang Sodikin langsung memimpin sidang paripurna lanjutan dengan mengumumkan alat kelengkapan dewan (AKD) sususnan Fraksi, Komisi, banggar Bamus . Bapemperda, dan Badan kehormatan dewan (BK) seseuai dengan usulan pimpinan partai masing-masing. *(M Novicho)