Akibat Lemahnya Pengawasan Dinas DPUTR Terhadap Pekerjaan Irigasi Citanduy, Diduga Berakibat Pekerjaan TerSebut Tidak Sesuai Speck
Tasikmalaya-(PI).Pelaksanaan pekerjaan proyek dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya yang bersumber dari anggaran keuangan Negara Tahun 2024, Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya dibawah 1.000 HA
nama sub kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi Citanduy Kelurahan Sukamanah dan Kelurahan Nagarasari wilayah Kec.Cipedes :
a.rehabilitasi jaringan irigasi Citanduy (BCTY 8) blok Elang
b.rehabilitasi jaringan irigasi Citanduy (BCTY 8) perum CIS
C.rehabilitasi jaringan irigasi Citanduy (BCTY 8) blok CIB
Tanggal: 28 Agustus 2024
Nilai Kontrak : Rp.582.980.000,00
(Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan
Sumber dana : bantuan keuangan Provinsi,
Pelaksana : CV. Nufus Jaya
Waktu pelaksanaan : 90 Hari Kalender.
Pada pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak diawasi dengan benar sehingga bisa berdampak terhadap hasil pekerjaan yang tidak maksimal alias buruk, hal ini terjadi pada lokasi pekerjaan “DI.Citanduy” blok “Elang”, dimana saat ini sedang dalam pelaksanaan berlangsung, namun diduga hasil pekerjaannya tidak sesuai spek dan tidak mengutamakan kualitas, demikian ungkap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media belum lama ini.
Lebih jauh menurut sumber bahwa pekerjaan yang sedang di laksanakan tepat nya “DI.Citanduy” blok “Elang” itu dikerjakan sebagian menggunakan batu dari hasil bongkaran pasangan lama, bahkan pasangan pondasi yang lama tidak di bongkar, sehingga pasangan baru menumpang pada pondasi pasangan yang lama. Selain itu pengerjaan pasangan dikerjakan saat ada genangan air dan tidak menggunakan kisdam tapi hanya menggunakan alas papan triplek.
“Kami menduga pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan tembok pasangan irigasi ini terkesan tidak di awasi dengan benar, seolah dibiarkan begitu saja, sehingga mereka yang mengerjakan leluasa semaunya tanpa memikirkan spek dan kualitas pekerjaan, kalau memang demikian lalu untuk apa adanya gambar rencana dan pengawas?.
Dalam hal ini kepala bidang psda Dinas PUTR kota Tasikmalaya “Rino” ketika di konfirmasi awak media 25/09 mengatakan, terkait pekerjaan proyek DI.Citanduy dirinya belum begitu mengetahui kondisi dilapangan sehubungan masih baru menjabat, bahkan ditanya siapa pemilik perusahaan nya pun menurutnya belum mengetahui?.
“Nanti akan saya tanyakan dulu siapa pemilik perusahaan CV.Nufus Jaya tersebut, namun kalau mengenai teknis silahkan di komunikasikan dulu dengan “pak Agus” sebagai pengawas”, paparnya.
Selanjutnya menurut pengawas “Agus” saat dikonfirmasi Awak Media lewat telepon WhatsApp, bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan pasangan di lokasi “DI Citanduy” blok “Elang” dirinya mengakui kalau pada saat itu sedang ada kesibukan kegiatan Adipura, tapi sudah dipercayakan kepada pengawas konsultan, dan mengenai hal itu sudah di komunikasikan juga kepada “Anton” selaku pelaksana lapangan.
“Pada saat itu selama beberapa hari pekerjaan berlangsung jujur saya hanya mempercayakan kepada pengawas dari konsultan, sehubungan sedang pokus pada kegiatan Adipura. Lebih jelas nya nanti akan saya tanyakan dulu kepada pengawas konsultan bagian pasangan mana saja yang harus dibongkar sampai dengan pondasi untuk pemasangan baru, dan juga pasangan mana yang tidak dibongkar”,ungkapnya.
Disisi lain selaku pelaksana lapangan “Anton” saat itu langsung mendatangi pihak awak media di kantor sekertariat Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) 22-09, seolah dirinya menyalahkan kepada awak media kalau persoalan pekerjaan proyek miliknya malah dikomunikasikan ke pihak Dinas, sementara dirinya tidak berkomentar apapun terkait adanya dugaan penyimpangan pada pekerjaan tersebut.
Dalam menanggapi hal tersebut salah seorang aktivis dan juga sebagai ketua Tim 7 Lembaga Pemantau penyelenggara Negara Republik indonesia (LPPNRI) “Burhan Soejani” saat ditemui awak media di kediamannya 29/09 angkat bicara, menurutnya terkait dengan pelaksanaan pembangunan kegiatan pemerintah semestinya intansi terkait jangan lemah dalam melakukan pengawasan, dan harus respon terhadap aspirasi masyarakat yang turut serta mengawasi dilapangan, ketika ada informasi yang menyangkut dengan persoalan pada hasil pekerjaan yang diduga adanya penyimpangan agar segera ambil sikap tegas apabila itu benar terjadi.
“Lebih jauh kami berharap kepada pihak yang berkompeten intansi hukum baik kejaksaan dan kepolisian dapat menindak lanjuti apabila itu terbukti adanya pelanggaran, jangan sampai pihak pengusaha semaunya mengambil keuntungan yang tidak wajar tanpa mengutamakan kewajiban sebagai mana mestinya”,pungkasnya, “( Dera ).