Humas LSM Ajamsi Tipikor Jawa Barat, Resmi Laporkan Mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Tenjo Ke Polda Jabar.
Bogor-(PI), Humas Lembaga Ajamsi Tipikor Iskandar bersama Timnya secara resmi melaporkan mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Tenjo Wawan Sugihartono yang sekarang sudah beralih tugas di SMPN 1 Cigudeg ke Subdit Tipikor Polda Jabar. Rabu 06/11/2024.
Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukan untuk siswa miskin dan rentan miskin. Penyelewengan dana PIP ini dilakukan di Tahun 2019 dan 2022, dimana pada tahun 2019 mendapatkan kuota PIP sebanyak 450 siswa dengan angaran sebesar Rp. 337.500.000,- yang dengan sengaja tidak disalurkan kepada siswa-siswi yang berhak sebagai penerima program.
Begitupun di Tahun 2022 dengan kuota sebanyak 562 siswa, yang disalurkan hanya sebagian yaitu sebanyak 162 siswa dengan dana sebesar Rp. 121.500.000,- (162 siswa x Rp. 750.000,-/siswa), dan sisanya sebanyak 400 siswa dengan nilai dana Rp. 300.000.000,- tidak disalurkan.
Modus yang dilakukan untuk mengkorup dana tersebut, yaitu dengan cara mencairkan dana PIP secara kolektif yang dilakukan bersama operator sekolah Sdri.Dede Lia.
Mulusnya kolaborasi pencairan dana PIP ini, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain yang membantu dari perbankan sebagaiĀ sebagai Bank penyalur dana.
Untuk itu kami meminta kepada Subdit Tipikor Polda Jawa Barat, untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan agar sesegera mungkin melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Tenjo Kab.Bogor, demi terciptanya penyelenggara pendidikan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (kkn), tegas Iskandar,”red