LSM KPAHN Laporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Plyover Nurtanio Kota Bandung Jawa barat Ke Kejaksaan Tinggi Jawa barat
Bandung -(PI) .Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (KPAHN) Resmi laporkan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Proyek Pekerjaan Plyover Nurtanio kota Bandung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat 24/10/2024 dengan No Surat 109/KPAHN/ALS/X/2024
Menurut Yayat Humas LSM KPAHN Kegiatan pembangunan Flyover Nurtanio yang dibangun di sekitar perlintasan kereta api, di Jalan Lintas Kota Bandung Jawa Barat sekaligus Untuk menanggulangi kemacetan di kota Bandung, diduga tidak akan selesai tepat waktu, atau terancam mangkrak
Diketahui berdasarkan dari i Net LSPE Kementrian PUPR, Pembangunan Flyover Nurtanio tersebut, tertera nilai Pagu sebesar Rp.74.994.000.000,00 yang di menangkan PT PANDJI BANGUN PERSADA yang beralamat di jalan Pembangunan 1 No 6 Banjar masin Kalimantan selatan dengan Nilai Anggaran Rp. 59.995.200.000,00 Kini menuai Polemik untuk warga kota Bandung.
Dengan begitu PT PANDJI BANGUN PERSADA memenangkan lelang tender Proyek Pekerjaan Pembangunan Plyover Nurtanio dengan penawaran dikisaran 80 % kurang dari pagu anggaran. Seperti yang ramai di beritakan di Publik,semula diperkirakan kontrak pembangunan proyek Flyover Nurtanio tersebut akan memakan waktu hingga 10 bulan lamanya. dan akan rampung di Oktober 2024 , namun tampak nya hanyalah isapan jempol belaka, diduga kuat tidak mencapai target, karena bulan Oktober 2024 sudah kelewat , sementara progres pekerjaan di perkirakan baru mencapai kurang dari 50% karna hingga saat ini, dibulan November tahun 2024 proyek tersebut progresnya baru 50% sementara batas waktu dalam kontrak sampai akhir Oktober 2022,” tandasnya.
Yayat juga menyayangkan dengan mangkraknya proyek pembangunan Plyover Nurtanio yang akan mengurai kemacetan di Kota berpotensi mangkrak, saya menduga proyek tersebut adanya perbuatan melawan hukum dan kurangnya pengawasan dari Balai Besar Nasional DKI Jakarta-Jawa barat, kami harap kejaksaan Tinggi Jawa Barat Teransparan dan onyektif dalam menanganinya, mari kita kawal proses hukumnya, supaya plyover Nurtanio Kebanggaan masyarakat kota bandung ini bisa selasaikan,”Pungkasnya,” ( Budiman & Bambang K ).