Berita Utama

LSM KPAHN Laporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Plyover Nurtanio Kota Bandung Jawa barat Ke Kejaksaan Tinggi Jawa barat

Bandung -(PI) .Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (KPAHN) Resmi laporkan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan  Proyek Pekerjaan  Plyover  Nurtanio kota Bandung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat 24/10/2024 dengan No Surat 109/KPAHN/ALS/X/2024

Menurut Yayat Humas LSM KPAHN  Kegiatan pembangunan Flyover Nurtanio yang dibangun di sekitar perlintasan kereta api, di Jalan Lintas Kota Bandung Jawa Barat sekaligus Untuk menanggulangi kemacetan di kota Bandung, diduga tidak akan selesai tepat waktu, atau terancam mangkrak

Diketahui berdasarkan dari i Net LSPE Kementrian PUPR, Pembangunan Flyover Nurtanio tersebut, tertera nilai Pagu sebesar Rp.74.994.000.000,00 yang di menangkan PT PANDJI BANGUN PERSADA yang beralamat di jalan Pembangunan 1 No 6 Banjar masin Kalimantan selatan  dengan Nilai Anggaran Rp. 59.995.200.000,00 Kini menuai Polemik untuk warga kota Bandung.

Dengan begitu PT PANDJI BANGUN PERSADA  memenangkan lelang tender Proyek Pekerjaan Pembangunan Plyover Nurtanio dengan penawaran dikisaran 80 % kurang dari pagu anggaran. Seperti yang ramai di beritakan di Publik,semula diperkirakan kontrak pembangunan proyek Flyover Nurtanio tersebut akan memakan waktu hingga 10 bulan lamanya. dan akan rampung di Oktober 2024 , namun tampak nya hanyalah isapan jempol belaka, diduga kuat tidak mencapai target, karena bulan Oktober 2024 sudah kelewat , sementara progres pekerjaan di perkirakan baru mencapai kurang dari 50% karna hingga saat ini, dibulan November  tahun 2024 proyek tersebut progresnya baru 50% sementara batas waktu dalam kontrak sampai akhir Oktober 2022,” tandasnya.

Yayat juga menyayangkan dengan mangkraknya  proyek pembangunan Plyover Nurtanio yang akan mengurai kemacetan  di  Kota berpotensi mangkrak, saya menduga proyek tersebut adanya perbuatan melawan hukum dan  kurangnya pengawasan dari Balai Besar Nasional DKI Jakarta-Jawa barat, kami harap kejaksaan Tinggi Jawa Barat Teransparan dan onyektif dalam  menanganinya, mari kita kawal proses hukumnya, supaya plyover Nurtanio Kebanggaan masyarakat kota bandung ini  bisa selasaikan,”Pungkasnya,” (  Budiman & Bambang K ).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button