Proyek Jalan Dari Dinas BPBD Pemkab Majalengka Di Kerjakan Tidak Sesuai Spesikasi

Majalengka-(PI).”Dinas Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Majalengka pada tahun 2024 menggelontorkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Sumber Dana, dari Dana Siap Pakai ( DSP) untuk Pemulihan Prasarana Vital, Sarana dan UTILAS Dampak Bencana Banner / Pergerakan Tanah Di Wilayah Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat dengan nilai Anggaran Rp 1.781.536.000, Miliar.Salah satunya kontraktor yang menikmati kucuran dana tersebut adalah CV THREE SURYA
proyek yang mereka kerjakan tidak sesuai dengan kualitas yang tertera di spesifikasi. Tidak sebanding dengan besarnya uang yang mereka terima,” ujar Koordinator Investigasi Forum LSM Jabar Bersatu Yana Sopiana di Jalan Riau Bandung Jumat (10/1/2025).
Menurutnya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut sudah dipantau oleh pihaknya sejak dimulainya pekerjaan.”Banyak tahapan-tahapan yang dikerjakan kontraktor yang menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam pekerjaan” ujarnya.
Masih kata dia, konsultan pengawas tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya untuk mengawasi pekerjaan.”Padahal mereka dibayar untuk melakukan pekerjaan pengawasan, sehingga ada dugaan kerjasama yang baik diantara mereka,” ungkapnya lagi.
Dijelaskan Yana lagi, bahwa dalam pekerjaan eksisting (subgread) pekerjaan yang dipantaunya tidak melalui tahapan pemadatan (dunsity test). Dalam tahap itu seharusnya Consultan pengawas ataupun Dinas BPBD Kabupaten Majalengka lebih jeli dan memperhatikan kondisi subgread dan material agregat clas B, dan agregat clas A, karna terlihat di typical crossection, agregat clas B setebal 20cm, dan agregat clas A setebal 15cm.”
Lanjut Yana Sopiana, dalam pelaksanaan penghamparan base B, tidak ada Jobmix Formula, until material base tee lebih dahulu dilakukan pemadatan, karena pekerjaan ini tive masik di dalam divisi agregat clas A dan lapisan pondasi clas B.
Secara visual kita menilai material yang di hamper tidak masuk gradasinya, karena material clas Dan clas B masih banyak mengunakan batuan obrog, yang di ambil dari galian tambang pasir pegunungan, atau limbah pasir, antara lain batuan barangkal limbah dari pasir, butiran batuan yang tidak berukuran, yang bercampur dengan tanah, dan tidak masuk pada spesikasi agregat clas A dan clas B. Diterangkan kata Yana, bahwa ini, seharusnya konsultan pengawas memiliki peran penting, selain itu PPTK harus jeli melihat dimulai dari tahap awal sampai ahir hingga di PHO dan dibayarkan
Dugaan kami proyek- yang bersumber dari Dana Siap Pakai ( DSP) dari Dinas BPBD Kabupaten Majalengka, Ini dinilai mengandung unsur KKN jadi perlu dikaji ulang dan di cek kembali pekerjaanya oleh BPK dan Penyidik APH, unkap Yana,
Yana pun menyampaikan ke Awak media, bahwa teamnya sudah melakukan konfirmasi secara bersurat yang di tujukan kepada kepala Dinas BPBD melalui LSM KPAHN, menurut Yana Sampai hari ini dari pihak dinas terkait belum ada tanggapan, respon, atau jawaban,”Pungkasnya, Tim.