Hukum & Kriminal

Seakan Tak Ada Efek Jera, Aktivitas Mafia Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar dengan pelat mobil ini B 9106 VFU dengan mrek PT bayang Anis

Cianjur-(PI).Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha khusunya yang bergerak di bidang SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi, masih banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan dilakukan secara terang-terangan.

Makin maraknya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Bogor kian menghawatirkan. Di beritakan sebelumnya bahwa beberapa SPBU di wilayah Bogor telah mendapat peringatan hingga denda dari Pertamina, namun sepertinya denda dan peringatan tersebut tidak memberi efek jera terhadap SPBU-SPBU di wilayah Bogor.

Hal itu di buktikan dengan ditemukannya aktivitas Mafia penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut melibatkan oknum anggota polres dan Polsek

Hasil pantauan awak Media pada hari Rabu (29/01/2025), praktik tersebut terjadi pada Hari, sekitar pukul 09.00-21.00 WIB. Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut yakni Truk berisi tangki berkapasitas hingga 8000 liter/ 8 ton. Dari keterangan supir, pemilik dari BBM yang di angkut menggunakan kendaraan tengki tersebut bernama Kasdi yang di belakang nya ada seorang oknum polisi
Dari keterangan sopir, dirinya menyebut bahwa pemilik dari BBM Bersubsidi dengan pihak SPBU Bogor yang merupakan SPBU itu sendiri diketahui sudah berkordinasi baik dari Polsek maupun polres sehingga dirinya bisa leluasa mengisi secara bebas di SPBU tersebut, dan bahkan pihak SPBU sudah mengetahui aktivitas tersebut namun terkesan di biarkan.

Sangat di sayangkan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum. Dan seolah penindakan atas aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar pada waktu lalu tidak menimbulkan efek jera bagi pihak SPBU , Bogor ini.
Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. kita minta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya.

Dan untuk aparat penegak hukum, baik Polresta maupun Kapolsek Bogor dengan cianjur maupun Polda Jabar menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan negara,”(Andi ).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button