Hukum & Kriminal

Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar Golongan G Narkotika Jenis Tramadol Exymer ,di wilayah kota bekasi ,,Diduga kuat APH Tutup Mata dan tutup telinga

Bekasj-(PI).Diduga lemahnya penegakan hukum di wilayah Polres kota bekasi, sehingga maraknya para pelaku pengendar obat-obatan keras yang mengandung dosis tinggi obat keras bergolongan G, Tepatnya di jalan pangkalan 5 RT 003 RW 001 desa Ciketing udik kecamatan Bantar gebang kota bekasi

Penjualan obat keras tersebut tentunya sangat meracuni dan membahayakan para pembelinya, mulai dari anak anak sekolah hingga orang dewasa

Terlihat obat obatan tersebut mulai dari Tramadol, Exymer dan trihex,yang sudah terdaftar golobgan G Atau Narkotika

Setelah di Komfirmasi penunggu warung dan yang melakukan penjualan obat obatan tersebut , ia mengatakan, Hasil Penjualan Obat tersebut Perhari mencapai 500/1 juta rupiah per hari, bahkan ia merasa aman dengan penjualan obat tersebut karna sudah adanya kordinasi kepada pemerintah, mulai dari pemerintah setempat polsek hingga polres “ucap si penjaga warung tambah lagih kata kata sipanjaga warung kalu belum berkordinasi saya tidak mau berjualan obat kaya ginih di karnakan sudah aman brkordinasi dengan polres kota bekasi ucap nya si penjual obat trsebut.

Ditempat terpisah Ketua LSM GAMPIL (Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan) Njang Black ia mengatakan kami berharap peradaran obat obatan keras di kota bekasi harus di musnahkan,Karna sangat meruksak generasi anak anak muda, dan bilamana peredaran obat obatan keras ini di biarkan saja dari Dinas terkait,maka kami akan melakukan aksi demo kepada APH Terkait.

Sudah Jelas peredaran obat-obatan jenis tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 yang berbunyi,Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah”Tegasnya (tim)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button