Nasional

Polres Karawang Terkesan Lalai, Abaikan Peredaran Obat-Obatan Terlarang di Palumbonsari

KARAWANG (PI) – Obat-obat terlarang golongan G tanpa memiliki ijin makin merajalela beredar di beberapa titik wilayah Karawang Jawa Barat. Modus penjualannya dengan menengteng warung warung kios kecil, untuk melakukan transaksi jual beli obat-obatan tersebut.

Ironisnya, obat-obatan tersebut dijualbelikan kepada anak-anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa.

Hasil penulusuran tim media Pelita Investigasi di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat-obatan tersebut mereka sudah kordinasi dengan aparat penegak hukum.

”Kami berani menjual obat-obatan seperti ini karena sudah berkordinasi dengan aparat penegak hukum baik dari polres dan polsek, bahkan kami selalu dilindungi oleh APH,” ungkap para penunggu warung.

Selain itu juga para penunggu warung mengatakan untuk bagian kordinator meyebut-yebut nama Boy dan Jon.

Melihat fenomena seperti ini penjualan obat-obatan tramadol tanpa ijin di wilayah Karawang selalu dilindungi dari pihak APH, bahkan oknum APH itu sendiri, jadi dalang untuk memuluskan penjualan obat-obatan terlarang golong G Jenis Tramadol, Eximer dan Trihek tersebut.

Terkonfirmasi Boy dan Jon , yang menurut sumber penuggu warung ia Korlap sekaligus yang jadi dalang untuk memuluskan aksi jual-beli obat-obatan tersebut.

”Seharusnya aparat penegak hukum (APH) harus memberantas peredaran obat-obatan tersebut jangan menjadi dalang untuk memuluskan aksi aksi tersebut,” ujar tokoh masyarakat Palumbonsari, Karawang Timur kepada media, Senin (10/2/2025).

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

”Kami meminta kepada Mabes Polri dan jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di Karawang yang bikin resah warga masyarakat dan diduga selalu dilindungi oleh APH setempat. Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi masyarakat dan anak anak bangsa. Selain meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak-anak bangsa,” pungkasnya. (Andi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button