Penjual Obat Terlarang Diduga Ada Uang Kordinasi ke APH, Polsek hingga Polres Karawang

KARAWANG (PI) – Mulai marak kembali para pelaku diduga pengendar obat-obatan yang mengandung dosis tinggi obat keras Golongan G, di wilayah hukum Polres Karawang tepatnya di Dauwan Tengah Kec Cikampek Karawang.
Beredarnya obat keras yang selalu didominasi orang orang Aceh untuk meracuni warga Jawa Barat khususnya di wilayah Cikampek-Karawang. Pembelinya mulai dari anak-anak di bawah umur pelajar tingkat SMP, SMA hingga orang dewasa.
Terlihat obat-obatan tersebut mulai dari jenis Tramadol, Exymer dan Trihex, yang sudah terdaftar golongan G atau Narkotika.
Setelah dikonfirmasi yang menunggu warung yang bernama Mastur ia mengatakan, hasil penjualan obat tersebut mencapai 2 Juta sampai 3 juta per hari, ucapnya Mastur si penjaga warung tesebut.
Menurut keterangan Mastur toko tersebut milik Ismail setelah kami hubungi lewet telephon celuler ia tidak merespon seolah olah kebal hukum dan merasa nyaman karena sudah adanya kordinasi ke pihak APH.
Kemudian kami konfirmasi ke tokoh masyarakat setempat yang bernama Haji Asep ia menegaskan, penjualan obat tersebut sangat resah, kami dan warga meminta dan akan mendesak Polresta Kota Bandung Harus segera menindak pengedaran obat tersebut, sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dalam hal ini kami juaga meminta kepada Satnarkoba Polda jabar dan mabes polri segera turun kelokasi penjualan Obat tersebut,” tegasnya. (Tim)