Kejari Kabupaten Ciamis Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah SMK 1 Cijengjing
Ciamis-(PI). Kejaksaan Negeri ( Kejari) kabupaten Ciamis Mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SMK 1 Cijengjing, yang dibangun pada tahun 2023
Saat dikomfirrmasi media Pelita Investigasi Kasi Pidsus Herris Priadi dirungannya terkait kasus dugaan korupsi di pembangunan SMK 1 Cijengjing Kabupaten Ciamis Dari penyelidikan kini Naik menjadi penyidikan, saksi-saksi yang sudah dipangil sudah 24 orang diantaranya , Kepala dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, 5 Dari KCD XII, dari rekanan CV AMIRA HASANA sebagai pemenang tender,” ucapnya.
Kemudian Kasi Pidsus Herris Priadi padahari ini selasa 11 desember 2024 juga, masih ada saksi yang lagi diperiksa mandor dari pengusaha CV AMIRA HASANA , bahkan kami dengan tim masih mondar mandir ke TKP SMK 1 Cijengjing melakukan pemeriksaan Pisik, kebetulan tidak jauh dari kantor kejaksaan Negri kabupaten Ciamis.
Lanjut mengenai kerugian negara kami belum bisa menjelaskan atau menyimpulkan , kami masih memanggil BPK dan Menghadirkan Ahli, nanti kalau sudah ada keterangan dan hasil gelar perkara kami bisa menetukan berapa kerugian negaranya, dalam waktu dekat tepatnya awal tahun 2025 kami akan segera menetapkan tersangka dari perkara dugaan korupsi di pembangunan SMK 1 Cijengjing kabupaten Ciamis,” Pungkasnya,