Pembangunan Penambahan Gedung Mitra Hotel, Diduga Tidak Mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Kota Bandung-(PI). Penambahan bangunan Gedung Hotel Mitra yang dibangun 5 lantai yang beralamat di Jln. Murarajen 31 kelurahan Cihaurgelis kecamatan Cibenying kaler Kota Bandung yang berdiri ditanah Pomkot kota Badung, diduga tidak mempunyai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
Berdasarkan tokoh masyarakat Murarajen kota Bandung yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media Pelita Investigasi, tanah Murarajen 31 yang Luasnya diperkirakan 560 mtr awalnya ada bangunan rumah tinggal atas nama Hasan Ali, pada tahun 2005 tanah tersebut diover alihkan kepada sdr Liem Tjiem Tjun dengan bukti surat Nomor 593.1/SI-Disrum./2005, dengan setatus sewa, dan berakhir tahun 2015, namun yang di ajukan sewa Oleh sdr Liem Tjiem Tjun 72 mtr, dengan peruntukan perumahan /usaha sosial,”Jelasnya
Kemudian perkiraan tahun 2007 tanah tersebut dibangun gedung 5 lantai, untuk penambahan gedung Mitra Hotel, yang seja awalnya sudah berdiri bangunan didepannya , artinya penambahan gedung Mitra Hotel, pada sat itu pembangunan gedung tersebut menimbulkan masalah dengan warga sekitar, dikarenakan adanya penutupan saluran air, yang menimbulkan air hujan meluap ke jalan warga ,” Ungkapnya.
Saat Diminta Keterangan Rudy dinas Ciptabintar Kota Bandung Terkait dengan aset tanah milik Pemkot kota Bandung, menurutnya tanah aset pemkot kota Bandung ada zonanya, 1 ada zona Kuning 2 ada zona merah, kalau jona kuning hanya bisa dipergunakan untuk perumahan/rumah tinggal dan usaha kecil tidak komersil, kalau zona merah itu bisa dipake untuk usaha komersil seperti mall, Hotel dan DLL.
Kemudian kalau yang di Daerah Supratman, terutama yang di daerah Muararajennya, itu termasuk zona kuning, artinya peruntukannya untuk rumah tinggal, kalau itu bikin pembangunan gedung 5 lantai , saya rasa patut dipertanyakan izin PBG nya,”ucapnya.
Hilman General Manager ( GM) Mitra Hotel, Saat Diwawancara Media Pelita Investigasi diruangan Hotel Mitra Dan didampingi Jajaranya, Menjelaskan bahwa Hotel sebesar ini tidak mungkin tidak mengantongi Izin, sambil memperliatkan surat bukti sewa tanah dari Aset kota Bandung.
Hilman pun mengatakan bahwa tambahan pembangun gedung hotel yang dibelakang itu tanah hak Milik, Bukan Tanah Pemkot, Tanah pemkot itu hanya sebelah bangunan sedikit, jadi jangan menyalahkan kami, kalau ada kekurangan lebih baik tanyakan kepada dinas Aset yang Di jl Wastukencana kota bandung, silahkan akang datang, sekali lagi jangan salahkan kami, kami hanya mempunyai surat itu aja,”Pungkasnya.
Wiranata Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LSM Ormas Awasi tipikor ( AJAMSI TIPIKOR) kordinator Jawa barat, kami sangat menyangkan hotel yang begitu besar tidak bisa memperliatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), Hal ini telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, juga ketentuan pasal 184 huruf d, pasal 188 dan Pasal 199 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta ketentuan pasal 132 dan pasal 156 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.”
Kemudian Wiranata menambahkan kalau memang penambahan pembangunan gedung Mitra Hotel Itu bermasalah, bisa juga dikenakan sangsi Pembongkaran. Dalam kasus tertentu, bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi pembongkaran sesuai dengan Pasal 115 ayat, PP 36/2005. Bahkan kalau itu benar tanah pemkot di klem oleh pihak Mitra Hotel menjadi hak milik itu adanya dugaan manipulasi data, makanya kami Dengan waktu dekat akan mengirim surat ke dinas terkait dan lansung kirim tembusannya ke gubernur jawa barat,”Pungkasnya, red. Bersambung…………………….