Berita Utama

Pembangunan Penambahan Gedung Mitra Hotel, Diduga Tidak Mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Kota Bandung-(PI). Penambahan  bangunan Gedung Hotel Mitra  yang dibangun 5  lantai yang beralamat  di Jln. Murarajen 31 kelurahan Cihaurgelis  kecamatan Cibenying kaler  Kota Bandung yang berdiri ditanah Pomkot kota Badung, diduga tidak mempunyai  izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),

Berdasarkan tokoh masyarakat Murarajen kota Bandung yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media Pelita Investigasi, tanah Murarajen 31 yang Luasnya diperkirakan   560 mtr awalnya  ada bangunan rumah tinggal atas nama Hasan Ali, pada tahun 2005 tanah tersebut diover alihkan  kepada sdr Liem Tjiem Tjun dengan bukti surat Nomor 593.1/SI-Disrum./2005, dengan setatus  sewa, dan  berakhir tahun 2015, namun yang di ajukan sewa Oleh sdr Liem Tjiem Tjun  72 mtr, dengan peruntukan perumahan /usaha sosial,”Jelasnya

Kemudian perkiraan  tahun 2007  tanah tersebut dibangun gedung 5 lantai, untuk penambahan gedung Mitra Hotel,  yang seja  awalnya sudah berdiri bangunan didepannya  , artinya penambahan gedung Mitra Hotel, pada sat itu pembangunan gedung tersebut menimbulkan masalah dengan warga sekitar, dikarenakan adanya penutupan saluran air, yang menimbulkan air hujan meluap ke jalan warga ,” Ungkapnya.

Saat Diminta Keterangan  Rudy dinas Ciptabintar Kota Bandung Terkait dengan aset  tanah milik Pemkot kota Bandung, menurutnya tanah aset pemkot kota Bandung ada zonanya, 1 ada zona Kuning 2 ada zona merah, kalau jona kuning hanya bisa dipergunakan untuk perumahan/rumah tinggal dan usaha kecil tidak komersil, kalau zona merah itu bisa dipake untuk usaha komersil seperti  mall, Hotel dan DLL.

Kemudian kalau yang di Daerah Supratman, terutama yang di daerah Muararajennya,  itu termasuk zona kuning, artinya peruntukannya  untuk rumah tinggal, kalau itu bikin pembangunan gedung 5 lantai , saya rasa patut dipertanyakan  izin PBG nya,”ucapnya.

Hilman General Manager ( GM) Mitra Hotel, Saat Diwawancara  Media Pelita Investigasi  diruangan Hotel Mitra Dan didampingi Jajaranya, Menjelaskan bahwa Hotel sebesar ini tidak mungkin tidak mengantongi Izin, sambil memperliatkan surat bukti sewa tanah dari Aset kota Bandung.

Hilman pun mengatakan bahwa tambahan pembangun gedung hotel yang dibelakang  itu tanah hak Milik,  Bukan Tanah Pemkot, Tanah pemkot itu hanya sebelah bangunan sedikit, jadi jangan menyalahkan kami, kalau ada kekurangan lebih baik tanyakan kepada dinas  Aset yang Di jl Wastukencana kota bandung, silahkan akang datang, sekali lagi jangan salahkan kami, kami hanya mempunyai surat itu aja,”Pungkasnya.

Wiranata Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LSM Ormas Awasi tipikor ( AJAMSI TIPIKOR) kordinator Jawa barat, kami sangat menyangkan hotel yang begitu besar tidak bisa memperliatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), Hal ini telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, juga ketentuan pasal 184 huruf d, pasal 188 dan Pasal 199 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta ketentuan pasal 132 dan pasal 156 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.”

Kemudian Wiranata menambahkan kalau memang penambahan pembangunan gedung Mitra Hotel Itu bermasalah, bisa juga dikenakan sangsi Pembongkaran. Dalam kasus tertentu, bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi pembongkaran sesuai dengan Pasal 115 ayat,  PP 36/2005. Bahkan kalau  itu benar tanah pemkot di klem oleh pihak Mitra Hotel menjadi hak milik itu adanya dugaan manipulasi data, makanya kami Dengan waktu dekat akan mengirim surat ke dinas terkait dan lansung kirim tembusannya ke gubernur jawa barat,”Pungkasnya, red. Bersambung…………………….

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button