Daerah

Proyek Tanpa Papan Nama Dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten ciamis, Diduga proyek Siluman

Ciamis –(PI), Aliansi Jurnali Advokat LBH LSM Ormas Awasi ( AJAMSI TIPIKOR ) kordinator jawa Wiranata Bahwa  Proyek pemerintah yang tidak memasang papan proyek (plang proyek) dianggap sebagai pelanggaran, terutama karena menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Papan proyek berfungsi untuk memberikan informasi kepada publik tentang proyek, termasuk nama proyek, anggaran, lokasi, dan kontraktor. Tanpa papan proyek, masyarakat sulit untuk mengawasi dan mempertanyakan penggunaan anggaran negara.

Papan proyek memudahkan masyarakat untuk mengetahui siapa pemenang proyek tersebut yang bertanggung jawab atas proyek, sehingga mereka dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan. Dengan adanya papan proyek, masyarakat dapat lebih terlibat dalam proses pembangunan, termasuk memberikan masukan atau menyampaikan keluhan. Papan proyek dapat membantu mencegah praktik korupsi, kolusi, dan penggelapan anggaran karena masyarakat dapat lebih mudah mengawasi proyek.

Wiranata pun  menyebutkan bahwa masyarakat berhak melaporkan proyek tanpa papan proyek kepada pejabat berwenang jika mereka menemukan pelanggaran. Portal Hukum juga mengkritik pembangunan memakai uang negara tanpa plang proyek karena dianggap melanggar asas transparansi dan akuntabilitas.

Lanjut Peroyek pemerintah  yang tidak memkai papan proyek, seperti proyek siluman tanpa papan nama, dugaan proyek bodong tanpa papan nama yang diduga abaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Perpres No. 89 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik,

Kemudian Kami dari Aliansi sudah mengirim surat komfirmasi mempertanyakan terkait papan proyek. Dinas kesehatan melalui bidannya memjawab surat tersebut, yang mana isinya bahwa pekerjaan tersebut e-katalog dan peraturan presiden RI  no 16 tahun 2018 tentang pengadaan dan jasa pemerintah tidak mengatur ketentuan papan proyek /namun mengatur kebijakan barang dan jasa./ salah satunya melaksanakan pengadaan barang/jasa.

Wiranata mengatakan bahwa betul peraturan presiden RI No 16 tahun 2018 tentang barang/jasa tidak mengatur papan proyek, tapi di dijelaskan Keterbukaan informasi dalam pengadaan barang/jasa diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat mengakses informasi terkait pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, dan mencegah praktik korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN ) Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi keterbukaan informasi publik, termasuk dalam proses pengadaan barang/jasa. Artinya dinas kesehatan  jangan gagal paham terkait papan proyek, betul tidak mengatur papan proyek, namun Undang-Undang No 14 tahun 2008  mewajibkan untuk terbuka terhadap Publik,” Pungkas Wiraanata.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button