Home Daerah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Digelar DPRD Kabupaten Karawang Bahas Rekrutmen Tenaga Kerja...

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Digelar DPRD Kabupaten Karawang Bahas Rekrutmen Tenaga Kerja PT. PPC Indonesia

40
0

KARAWANG-(PI).Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar diruang rapat untuk membahas dugaan pelanggaran serius oleh oknum HRD PT FCC Indonesia pada , Jumat siang (25/7/2025).

Meski sudah bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan telah memberikan klarifikasi. Namun, oknum HRD PT FCC tetap direkomendasikan dan di tuntut agar dipecat.

Pernyataan tersebut dituangkan dalam Rapat Dengar Pendapat yang membahas terkait polemik ucapan oknum HRD PT FCC beberapa waktu lalu, yang dianggap mendiskreditkan warga Karawang.

Sorotan utama mengarah pada dugaan ketidakadilan dalam perekrutan tenaga kerja serta dugaan diskriminasi terhadap warga Karawang.

Tidak hanya itu, Rapat Dengar Pendapat yang digelar tersebut, DPRD secara terbuka menuntut kehadiran Direktur Utama PT FCC untuk memberikan klarifikasi langsung di hadapan publik.

“PT FCC harus bertanggung jawab atas praktik rekrutmen yang mencederai kepercayaan masyarakat Karawang. Sudah saatnya industri menghormati prinsip keadilan sosial dan transparansi,” tegas Drs. H. Asep Junaedi, Ketua Komisi IV DPRD Karawang.

Pelanggaran Berat : DPRD Sebut PT FCC Langgar Perda dan Konstitusi

PT FCC dinilai telah melabrak Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. DPRD bahkan menuding perusahaan ini berpotensi melanggar semangat UUD 1945, yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan secara adil.

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, DPRD merilis 9 poin rekomendasi, termasuk ancaman sanksi administratif dan proses hukum jika PT FCC tak kunjung berbenah.

DPRD Ultimatum Perusahaan

Salah satu poin terkeras adalah tuntutan pemecatan oknum HRD PT FCC yang dianggap arogan dan diduga telah melecehkan proses demokrasi daerah dengan tidak hadir dalam forum resmi DPRD. DPRD menilai tindakan ini sebagai penghinaan terhadap rakyat Karawang.

Tak hanya itu, DPRD juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap sistem perekrutan PT FCC yang dinilai sarat pelanggaran.

Dukungan Mengalir : Pemerintah Desa hingga Warga Turut Menandatangani

Rekomendasi ini tak berdiri sendiri. Sejumlah tokoh penting ikut membubuhkan tanda tangan, termasuk Kepala Desa Wadas, Forum Masyarakat Karawang Bersatu, Satpol PP, BPMPSTP, UPTD Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat, hingga Disnaker Karawang.

Langkah kolektif ini menunjukkan bahwa perlawanan terhadap ketidakadilan bukan hanya milik lembaga, tapi gerakan bersama rakyat dan pemerintah lokal.

Jika PT FCC terus bersikap pasif, bukan hanya reputasi yang runtuh, jalur hukum siap ditempuh! Karawang bersatu menuntut keadilan. Kini sorotan publik tertuju: Akankah PT FCC tunduk pada suara rakyat, atau memilih menantang gelombang perlawanan.

Sementara pihak oknum HRD maupun pihak PT FCC tidak hadir dalam RDP tersebut. Disinyalir ketidakhadiran itu lantaran pihak PT FCC diundang ke Lembur Pakuan Subang di waktu yang berbarengan

Liputan : M.Novicho

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here