Buruknya Pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Bandung, Resmi Dilaporkan ALIANSI AJAMSI TIPIKOR Ke OMBUDSMAN

Bandung-(PI), Aliansi Ajamsi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas AWASI Tipikor AJAMSI TIPIKOR) resmi Melaporkan Badan Pertanahan Nasioanal ATR/BPN Kota bandung Ke Ombudsman, terkait buruknya pelayanan terhadap Publik 2/10/2025
Menurut Ketua ALIANSI AJAMSI TIPIKOR Kordinator Jawa barat Wiranata, Kami sudah melaporkan praktik pelayanan yang buruk di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dapat merugikan masyarakat melalui berbagai bentuk maladministrasi, seperti penundaan berlarut-larut dalam proses layanan, pungutan liar, hingga penyimpangan prosedur, yang berdampak pada kerugian waktu, biaya, dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Dampak Negatif Pelayanan BPN yang Buruk.
Kemudian Kami pun melaporkan beberapa pekerja yang tidak bekerja sesuai prosedur pelayanan (SOP) dan yang melakukan Perbuatan tidak menyenangkan sampai pengancaman terhadap pemohon Sartifikat yang dilakukan oleh inisial RM,”Ungkapnya.
Lanjut Wiranata kalau Pelayanan publik yang buruk adalah kondisi di mana penyelenggara pelayanan gagal memberikan layanan yang berkualitas, tidak responsif, dan tidak transparan, yang menyebabkan ketidakpuasan masyarakat dan dapat berdampak pada penurunan kepercayaan terhadap pemerintah, ketidakstabilan sosial, bahkan dapat memicu korupsi dan inefisiensi ekonomi. Beberapa penyebabnya adalah faktor sumber daya manusia (SDM) yang kurang kompeten, tata laksana yang tidak efisien, kurangnya komitmen pimpinan, serta kurangnya informasi dan sarana pengaduan bagi masyarakat,”Pungkasnya,Red.