Berita Utama

Dugaan KKN Pokja Dengan Penyedia Pada Paket Satker Diskopukmindag Kab Tasikmalaya

Tasikmalaya-(PI). Sepandai-pandainya tupai melompat pada akhirnya akan jatuh juga, pepatah ini di cermin kan antara Pokja pemilihan, penyedia jasa dan pengguna jasa pemerintah pada satuan kerja Diskopukmindag kabupaten Tasikmalaya yang pada Tahun 2024 sempat menjadi wacana di publik dan akhirnya terbuka atas kebenarannya, ungkap narasumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya kepada awak media belum lama ini, dan ia mengaku telah mengetahui atas hasil pemeriksaan BPK.

Menurutnya berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK Perwakilan provinsi Jawa Barat pada tanggal 23 Mei 2025 di temukan indikasi yang mengarah kepada tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme KKN pada pembangunan Revitalisasi Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)  Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmindag) kabupaten Tasikmalaya dari mulai pengadaan hingga pelaksanaan.

Pembangunan Revitalisasi Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya yang di menangkan oleh CV LIA JAYA beralamat KP. CIBALONG RT. 005 RW. 002 CIBALONG kabupaten Tasikmalaya dengan Kontrak Nomor B/136/UM.03/PBJ/Diskopmindag/2024 tanggal 15 Juli 2024 sebesar Rp3.445.282.732,00. Dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 17 Juli 2024 dan pada tanggal 13 November 2024 Pekerjaan dinyatakan telah selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Penyedia telah menerima pembayaran sebesar Rp3.445.282.732,00 atau 100% dari kontrak sesuai SP2D.

Dalam realisasinya terdapat dugaan dua persoalan yang melanggar ketentuan diantara nya, dalam proses pemilihan penyedia jasa terdapat pemalsuan dokumen penawaran yang di lakukan penyedia dalam hal ini kelompok kerja (Pokja) pemilihan diduga kuat terlibat di dalamnya untuk meloloskan penyedia yang di nilai tidak layak atau tidak memenuhi syarat sebagai pemenang tender untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, Selain itu pada pelaksanaan pekerjaan terdapat beberapa item pekerjaan kekurangan volume dalam pelaksanaanya sebesar Rp.  233.000.000 Rupiah yang harus di kembalikan pada kas daerah.

Pokja dan Penyedia konspirasi dalam pemilihan penyedia.

Berawal dari Proses pemilihan penyedia barang dan jasa dilaksanakan melalui tender dengan pascakualifikasi dan menggunakan metode evaluasi penawaran harga terendah-sistem gugur dengan Nilai HPS Sebesar Rp.3.519.116.000 Rupiah untuk pembangunan Revitalisasi Gedung PLUT pada satuan kerja Diskopukmindag Kab Tasikmalaya.

Pada laman LPSE Kabupaten Tasikmalaya diketahui bahwa terdapat enam perusahaan yang mendaftar sebagai peserta tender, namun dari enam perusahaan tersebut hanya dua perusahaan yang menyampaikan dokumen penawaran, yaitu CV ABADI TANI Sebesar Rp.3.047.024.000 atau setara (86,58% dari nilai HPS) dan  CV LIA JAYA Sebesar Rp.3.445.282.732 atau (97,90% dari HPS).

Hasil evaluasi POKJA yang tertuang pada Berita Acara Hasil Pemilihan, diketahui bahwa kedua peserta telah dinyatakan lulus pada evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga, namun anehnya tender dimenangkan oleh CV LIA JAYA dengan nomor urut dua, dengan nilai penawaran tertinggi sebesar Rp3.445.282.732,00 atau 97,90% dari HPS yang seharusnya di menangkan oleh CV ABADI TANI nomor urut satu dengan penawaran terendah yaitu, Rp.3.047.024.000 atau (86,58% dari HPS).

Selain itu pada dokumen penawaran peserta tender, pada data LPSE Kabupaten Tasikmalaya dan Dashboard Big Data Analytics (BIDICS), diketahui terdapat log IP address yang sama pada kedua peserta tender yaitu CV LIA JAYA dengan CV ABADI TANI Serta adanya kesamaan alamat Direktur CV LIA JAYA dengan Direktur CV ABADI TANI, serta Pada dokumen penawaran yang di-upload peserta, terdapat tiga orang personel non manajerial yang sama ditawarkan antara penawaran CV Abadi Tani dan CV Lia Jaya. Tiga personel non manajerial tersebut adalah Sdr. SID, Sdr CSP dan Sdr. ADL.

Dinas Bocorkan HPS pada Peserta Tender. Indikasi adanya kebocoran informasi terkait HPS kepada peserta tender terhadap dokumen HPS yang disusun PPK dan RAB Penawaran CV Lia Jaya terdapat adanya kesamaan Properties Dokumen antara lain, kesamaan pembuat dan tanggal pembuatan dokumen HPS dan RAB penawaran (author dan created date). Nilai penawaran CV Lia Jaya sebesar Rp3.445.282.732.mendekati nilai HPS sebesar Rp3.519.116.000, atau setara (97,90%).

Dalam menanggapi hal tersebut Ade Hera sebagai masyarakat pemerhati kebijakan Pemerintah mengatakan,” Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan Perpres peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,dimana Pokja pemilihan di larang bersekongkol dengan peserta tender untuk meloloskan perusahaan tertentu,” Ucapnya

Lanjut Serta ada Undang-Undang KPPU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, undang undang ini yang melarang praktik monopoli atau penguasaan usaha oleh satu kelompok pelaku usaha demi kepentingan kelompok tertentu,” katanya.

Selain itu lanjut Adehera ‘Undang undang Tipokor dimana ada Konsekuensi Hukum pidana bagi PA,KPA dan PPK,” Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidana bagi pelakunya, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum tetap berjalan meskipun kerugian negara telah dikembalikan 100%, dan pengembalian tersebut hanya dianggap sebagai faktor meringankan, bukan alasan pembebasan.

Kemudian Prinsip ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001″ Pungkasnya Rabu 10/12/25.

Atas kejadian tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berisiko tidak dapat mencapai target peningkatan kualitas pelayanan berdasarkan kuantitas gedung yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis kontrak serta kerugian keuangan daerah karena tidak mendapatkan harga penawaran yang wajar dari peserta tender yang seharusnya ada sisa anggaran pengadaan yang dapat di gunakan untuk kepentingan lainnya, dan Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan Revitalisasi Gedung PLUT sebesar Rp233.773.206 yang mungkin saat ini belum di kembalikan ke kas daerah.

Ketika hal ini di konfirmasikan dinas Diskopukmindag dan Pokja pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pemerintah kabupaten Tasikmalaya (UKPBJ) belum memberikan tanggapan. Kepala Diskopukmindag Endang Sae beberapa kali ditemui Awak Media ke Kantornya tidak pernah berhasil, bahkan beberapa kali dihubungi via WhatsApp tidak pernah ada jawaban,” ( TIM red).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button