Home Berita Utama Aliansi AJAMSI TIPIKOR, Meminta Gubernur Jawa Barat , Segera Tindak Tegas Galian...

Aliansi AJAMSI TIPIKOR, Meminta Gubernur Jawa Barat , Segera Tindak Tegas Galian C Tidak Berijin Didesa Karayunan Kab Majalengka

72
0

Majalengka-(PI). Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor ( AJAMSI TIPIKOR), kordinator Jawa Barat Wiranata, Meminta agar Gubernur Jawa Barat mengeluarkan instruksi tegas untuk menindaklanjuti kasus galian C tanpa izin yang terjadi di Blok Rancajati, Desa Karayunan, Kabupaten Majalengka. Kasus ini ditemukan setelah adanya Tim Aliansi adanya laporan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas penggalian yang tidak sesuai dengan peraturan dan diduga merusak lingkungan serta mengganggu kenyamanan warga.

Dalam siaran pers resmi, Ketua Aliansi Wiranata menyampaikan bahwa pihak berwenang harus segera melakukan tindakan pemeriksaan lapangan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat serta aparatur terkait dari Kabupaten Majalengka. Tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, termasuk penyitaan alat berat jika terbukti melakukan aktivitas tanpa izin resmi.

Kemudian Wiranata pun menyampaikan pihak pengusaha juga udah di komfirmasi oleh tim Aliansi menurutnya bahwa galianC tersebut hasil kesepakatan warga dan tidak merugikan, justru masyarakat mendukung atas  adanya galian tersebut, galian kami hanya kurang dari 2 hektar, kenapa pak yang saya aja yang di komfirmasi justru di Kab Majalengka itu banyak galian yang tidak berizin, “Jelasnya.

Pemerintah setempat Seperti kepala desa Karayunan juga harus ikut bertanggung jawab atas adanya galian C tidak Berijin, karena kepala desa yang tau dan yang lasung bersentuhan dengan  masyakat atau dengan pengusaha,dan kepala desa membiarkan galian beroprasi tanpa ijin, “ucap Wiranata.

Wiranata juga menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama. Selain penindakan administratif dan pidana terhadap pelaku, akan dilakukan evaluasi terhadap pengawasan di wilayah tersebut untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Masyarakat diimbau untuk tetap memberikan informasi jika menemukan aktivitas galian yang mencurigakan melalui saluran resmi yang telah disediakan.

Lanjut Wiranata menjelaskan Berdasarkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, galian C tanpa izin dikenakan sanksi yang cukup berat, baik secara pidana maupun administratif.

Sanksi Pidana

– UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (pasal 158): Pelaku penambangan tanpa izin resmi dapat dihukum penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
– UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (pasal 161): Bagi yang menampung, mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil galian ilegal, ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar (atau Rp100 miliar sesuai beberapa interpretasi).
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Jika merusak lingkungan, dapat dikenai penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
– KUHP Pasal 378: Jika memperoleh izin dengan cara penipuan (misal mengaku membuka lahan pertanian tapi menambang), diancam penjara 4 tahun.
– KUHP Pasal 480: Bagi yang membeli atau menampung hasil galian ilegal, dianggap penadahan hasil kejahatan dengan hukuman penjara hingga 4 tahun.

Sanksi Administratif

– Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2021: Termasuk peringatan, denda, penghentian kegiatan, pencabutan izin (jika ada izin tapi disalahgunakan), serta perampasan alat berat, keuntungan yang diperoleh, dan biaya pemulihan lingkungan. Tegas Wiranata, “( Yanto) .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here