Beranda Berita Utama Sewa Alat Bantuan Negara Lebih Mahal dari Swasta, Bibit diduga Fiktif, Aliansi...

Sewa Alat Bantuan Negara Lebih Mahal dari Swasta, Bibit diduga Fiktif, Aliansi AJAMSI TIPIKOR Segera Laporkan Ke Kejaksaan Tinggi Jabar

19
0

Sumedang-(PI). Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Sumedang disalurkan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumedang. Bantuan ini mencakup alat prapanen hingga pascapanen seperti traktor roda empat, combine harvester, rotavator, cultivator, hingga  pupuk, dan bibit diatur secara ketat oleh Kementerian Pertanian, baik terkait distribusi, bantuan, maupun pengelolaannya. untuk mendukung produktivitas kelompok tani dan swasembada pangan. combine harvester yang diadakan oleh pemerintah (Barang Milik Negara/Daerah) wajib dimanfaatkan secara kelompok, bukan untuk perorangan.Penerima Bantuan: Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), atau Brigade Alsintan (Dinas terkait). Alsintan bantuan dilarang keras untuk dijual, digadaikan, Disewakan bahkan dipindahtangankan, atau dialihkan secara sepihak tanpa izin resmi.

Aturan mengenai Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) seperti mesin pemanen padi (komben/combine harvester), pupuk, dan bibit diatur secara ketat oleh Kementerian Pertanian, baik terkait distribusi, bantuan, maupun pengelolaannya.Aturan Utama AlsintanAlat seperti combine harvester yang diadakan oleh pemerintah (Barang Milik Negara/Daerah) wajib dimanfaatkan secara kelompok, bukan untuk perorangan.Penerima Bantuan: Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), atau Brigade Alsintan (Dinas terkait).Larangan: Alsintan bantuan dilarang keras untuk dijual, digadaikan, dipindahtangankan, atau dialihkan secara sepihak tanpa izin resmi.

Namun Berbeda dengan diwilayah sumedang tepatnya di UPTD Kecamatan Ujungjaya, Berdasarkan Sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada media pelita Investigasi, bahwa adanya beberapa bantuan alsintan tidak berjalan sesuai dengan aturan, seperti bantuan combene tidak ada dikelompok tani, bahkan disewakan sebesar Rp, 2,200,000 per bau ( 500 Bata /7000 mtr persegi ) kepada petani lebih tinggi,  sedangkan harga diluaran lebih rendah dengan harga Rp, 1,500,000 per bau ( 700 mtr persegi) jelas ini menimbulkan pertanyaan dan memberatkan  kepada  para petani. Batuan Pupuk juga tidak diberikan kepada semua kelompok tani malah di dikelola oleh salah satu kelompok tani bahkan dijual belikan kepada kelompok tani. Jelasnya.

Lanjut bantuan bibit mangga sebagian kelompok tani tidak tau menau bibit tersebut diberikan kemana, kami sebagian petani tidak habis pikir kenapa  UPTD tidak kenapa Kepala UPTD tidak mengawasi terkait bantuan alsintan di kecamtan Ujungjaya, bahkan UPTD, Kecamatan, Polsek, dan a.n Kodim 1009/Tomo dan Posramil Ujungjaya menandatangani nota kesepakatan, seolah-olah memperkuat penyewaan Combene dengan harga lebih tinggi dari pihak perorangan. Kami harap pihak Kepala UPTD tau forkomfincam harus lebih bijak dalam membina kelompok tani dikecamatan Ujungjaya,Jelasnya.

Redaksi Media pelita Investigasi Sudah melayangkan Surat Komfirmasi kepada dinas Pertania kabupaten Sumedang dengan Nomor; 154/PI/KNFR/VI/2026. Dengan tembusan  UPTD, Kecamatan Ujungjaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kepala dinas pertanian sudah mengirim surat jawaban denan Nomor; B/1589/500.6/VI/2026.

Menindaklanjuti Surat Kabar Umum Pelita Investigasi Nomor: 154/PI/KNFR/VI/2026 Tanggal 29 Juni Tahun 2026 Perihal Konfirmasi dan Permintaan keterangan dugaan penyalahgunaan bantuan alsintan dan sarana pertanian.

Oleh karena itu, dengan ini kami akan menjawab hal-hal yang dipertanyakan oleh Surat Kabar Umum Pelita Investigasi, sebagai berikut:

  1. Terbitnya Nota Kesepakatan dari Forum Komunikasi Gapoktan Kecamatan Ujungjaya yang di sepakati oleh Kelompok Tani/Gapoktan dan Diketahui oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Ujungjaya, hal tersebut diluar kewenangan kami.
  2. Mengenai distribusi bantuan bibit mangga, benih padi, dan benih jagung langsung disalurkan kepada kelompok tani yang sudah diajukan sesuai CPCL, tidak melalui UPTD.
  3. Terkait dengan pengadaan dan penyaluran bantuan Alsintan dilaksanakan langsung oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Kelompok Tani hanya sebagai penerima manfaat.

Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor (AJAMSI TIPIKOR ) Wiranata, Saya menyatakan sangat prihatin dan mengecam keras segala bentuk penyalahgunaan bantuan pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan petani. Hal ini menyangkut bantuan Alat Mesin Pertanian, pupuk, bibit mangga, benih jagung, benih padi, hingga alat panen Combine Harvester, yang diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

 Kami menilai kinerja Kepala UPTD Pertanian setempat sangat mengecewakan, gagal menjalankan tugas pembinaan sekaligus pengawasan, bahkan justru menimbulkan kerugian dan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat tani. Penyalahgunaan wewenang untuk menguasai, menyewakan, maupun memperjualbelikan bantuan tersebut—serta adanya indikasi bantuan yang hanya ada di atas kertas atau bersifat fiktif—merupakan perbuatan yang jelas masuk kategori tindak pidana korupsi.

 Kami dan seluruh tim Aliansi tidak akan mendiamkan hal ini. Paling lambat besok, hari Jumat, kami akan secara resmi menyerahkan berkas lengkap laporan beserta bukti permulaan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, agar kasus ini segera diselidiki dan siapa pun yang terlibat bertanggung jawab menurut hukum yang berlaku.”Pungkasnya, red.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini