Home Daerah Jawaban Diskominfo Dinilai Belum Menjawab Inti Persoalan, Profesional Judgment PPK Jadi Sorotan...

Jawaban Diskominfo Dinilai Belum Menjawab Inti Persoalan, Profesional Judgment PPK Jadi Sorotan Utama

13
0

Kota Tasikmalaya – (PI). Polemik pengadaan tiga paket layanan internet dan jaringan senilai lebih dari Rp4,4 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya memasuki babak baru. Setelah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi media, sejumlah kalangan menilai jawaban tersebut masih berkutat pada aspek legal-formal dan belum menyentuh substansi paling krusial dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni profesional judgment Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan kewajaran harga, efisiensi anggaran, dan value for money.

Sorotan tersebut mengarah langsung kepada Kepala Diskominfo Kota Tasikmalaya, Amran, yang diketahui juga bertindak sebagai PPK pada paket-paket strategis tersebut.

Dalam jawaban tertulisnya, Diskominfo menyatakan bahwa pengadaan melalui E-Katalog tidak mewajibkan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan harga mengacu pada katalog elektronik nasional yang telah ditetapkan oleh LKPP. Diskominfo juga menyebut telah melakukan survei pasar dan negosiasi harga dengan penyedia.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan.

Secara regulatif, harga yang tercantum dalam E-Katalog bukanlah harga yang secara otomatis membebaskan PPK dari kewajiban melakukan pengujian kewajaran harga. Dalam pengadaan pemerintah, keberadaan katalog elektronik merupakan instrumen percepatan dan transparansi transaksi, tetapi keputusan pembelian tetap berada pada ruang tanggung jawab profesional PPK.

Pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar apakah harga tersebut berasal dari E-Katalog atau tidak, melainkan:

Apa dasar profesional judgment PPK dalam menyimpulkan bahwa harga yang dipilih merupakan harga paling ekonomis dan paling menguntungkan bagi negara?

Apalagi, selisih antara pagu dan nilai kontrak pada ketiga paket tersebut tercatat sangat tipis. Pada salah satu paket bahkan efisiensi hanya berkisar 0,08 persen dari nilai pagu. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas survei pasar dan negosiasi yang diklaim telah dilakukan.

Dalam praktik pengadaan modern, efisiensi tidak semata-mata diukur dari kesesuaian terhadap harga katalog. Prinsip yang digunakan adalah best value for money, yaitu keseimbangan antara harga, kualitas, manfaat, dan kebutuhan riil organisasi.

Karena itu, publik berhak mengetahui:

  1. Berapa jumlah penyedia yang dibandingkan sebelum transaksi dilakukan?
  2. Berapa harga pembanding yang diperoleh dari survei pasar?
  3. Berapa nilai penurunan harga hasil negosiasi?
  4. Dokumen apa yang menjadi dasar PPK menyatakan harga tersebut wajar?

Hingga saat ini data-data tersebut belum disampaikan kepada publik.

Fakta ini menjadi penting karena berbagai kasus pengadaan nasional sebelumnya menunjukkan bahwa keberadaan harga dalam sistem elektronik tidak otomatis menjadi indikator tidak adanya kemahalan harga. Bahkan dalam sejumlah persoalan pengadaan nasional, bahwa kemahalan harga tetap dapat terjadi apabila pengguna anggaran tidak melakukan kajian harga dan survei pasar secara memadai.

Dengan kata lain, argumentasi bahwa “harga sudah ditetapkan LKPP” tidak serta-merta menutup ruang evaluasi terhadap kewajaran harga.

LKPP menyediakan platform dan mekanisme katalog, tetapi keputusan akhir penggunaan anggaran tetap merupakan tanggung jawab pejabat pengguna, termasuk PPK yang menandatangani kontrak dan menetapkan pilihan penyedia.

Di sinilah letak persoalan yang dinilai belum dijawab oleh Diskominfo.

Publik tidak sedang mempertanyakan legalitas penggunaan E-Katalog, melainkan ingin mengetahui bagaimana profesional judgment PPK dijalankan.

Apakah PPK hanya menerima harga yang tersedia dalam katalog elektronik, atau melakukan analisis mendalam terhadap kebutuhan bandwidth, utilisasi jaringan tahun sebelumnya, proyeksi kebutuhan pengguna, serta pembandingan harga pasar secara independen?

Karena tanpa data tersebut, sulit menilai apakah anggaran Rp4,4 miliar benar-benar merupakan kebutuhan optimal. (Dhera)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here