Home Daerah KARANG TARUNA GEMA ( GEDENG MATARAM ) BERSAMA WARGA GREBEG WARUNG TUAK

KARANG TARUNA GEMA ( GEDENG MATARAM ) BERSAMA WARGA GREBEG WARUNG TUAK

62
0

BANJAR – ( PI). 21.06.2026, Keresahan masyarakat terhadap aktivitas penjualan minuman keras (miras) jenis Tuak di lingkungan permukiman akhirnya memuncak. Pada Minggu malam (21/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, puluhan warga bersama Karang Taruna GEMA (Gedeng Mataram) mendatangi sebuah warung yang diduga menjual minuman keras tradisional jenis tuak di wilayah Cikabuyutan Timur, Rt 01 RW 12 Kelurahan Hegarsari, Kota Banjar.

Sekitar 50 warga ikut dalam aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap keberadaan warung yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurut warga, aktivitas konsumsi minuman keras di lokasi itu kerap berlangsung hingga larut malam dan menimbulkan kebisingan, keributan, serta mengganggu ketenteraman lingkungan.

Selain mengganggu kenyamanan warga, keberadaan warung tersebut juga dinilai bertentangan dengan norma sosial dan nilai-nilai keagamaan yang dianut masyarakat setempat. Pasalnya, lokasi warung berada tidak jauh dari sebuah masjid, sementara mayoritas warga di sekitar lokasi merupakan umat Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius.

Ketua RW 12 setempat membenarkan adanya aksi warga tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya bangunan itu hanya difungsikan sebagai tempat pencucian motor. Namun, dalam perkembangannya, tempat tersebut berubah menjadi warung kopi yang diduga sekaligus menjual minuman keras jenis tuak.

“Warga tidak mempermasalahkan apabila membuka usaha warung kopi atau usaha lainnya. Namun, yang menjadi keberatan adalah adanya penjualan minuman keras jenis tuak dan aktivitas minum di tempat yang menimbulkan kegaduhan sehingga mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan lingkungan,” ungkap Ketua RW 12

Sebagai langkah penyelesaian secara kekeluargaan, masyarakat berencana membuat surat pernyataan yang akan ditandatangani oleh pemilik warung yang berinisial LS. Dalam surat tersebut, pemilik diminta berkomitmen untuk tidak lagi menjual minuman keras dalam bentuk apa pun.

Warga juga menegaskan, apabila isi perjanjian tersebut dilanggar, maka persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait agar ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat keamanan, serta instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras, khususnya di lingkungan permukiman dan kawasan yang berdekatan dengan tempat ibadah, demi menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kondusivitas lingkungan.( Asep/Cepi )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here