Beranda Daerah Dugaan PNS Terapis Gigi Buka Praktik Mandiri Tanpa Izin, Sudah Lama Berjalan,...

Dugaan PNS Terapis Gigi Buka Praktik Mandiri Tanpa Izin, Sudah Lama Berjalan, Masih Dibiarkan?

31
0

MAJALENGKA – (PI). Penegakan aturan di sektor kesehatan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan benteng utama perlindungan bagi keselamatan masyarakat sekaligus cerminan keadilan bagi para tenaga kesehatan yang bekerja penuh kepatuhan. Namun penelusuran awak media di lapangan menemukan fakta yang mengarah pada dugaan pelanggaran serius yang diduga telah berlangsung cukup lama dan mempertanyakan tegaknya aturan secara konsisten.

Selama lebih dari tiga bulan, awak media melakukan verifikasi silang, menelusuri dokumen dan berbicara dengan sejumlah warga di lokasi. Terungkap adanya aktivitas pelayanan kesehatan gigi yang diduga berjalan secara rutin di luar tempat tugas resmi, namun hingga saat ini diduga belum memiliki kelengkapan perizinan yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aktivitas tersebut diketahui berlangsung cukup lama, namun belum tampak adanya langkah penindakan maupun penertiban dari pihak yang berwenang.

Salah satu warga yang merasakan langsung pelayanan tersebut adalah AC, warga wilayah Kasokandel. Ia menceritakan bagaimana dirinya diarahkan untuk datang ke lokasi yang berbeda dari fasilitas pelayanan umum.

“Saya pernah mengantar anak untuk berobat ke sana. Awalnya sih ke Puskesmas Kasokandel, namun setelah diperiksa di sana saya diberitahu jika di rumah pribadinya ibu tersebut juga membuka pelayanan. Saya pun sudah berkali-kali mengantar anak saya ke rumahnya untuk penanganan gigi. Memang benar kami dilayani, tapi tarif yang diminta itu terasa sangat mahal untuk kemampuan ekonomi saya. Terpaksa mahal juga saya bayar karena anak saya nangis terus kalau giginya sedang bermasalah,” ujarnya.

Berdasarkan data kepegawaian yang telah diverifikasi, pelaksana aktivitas tersebut diduga adalah Nonok Nokayah, A.Md.Kes. Ia tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat golongan ruang III/c, menjabat sebagai Terapis Gigi dan Mulut Penyelia di lingkungan UPTD Puskesmas Kasokandel, Kabupaten Majalengka. Ia diketahui melayani pasien di kediaman pribadinya yang berlokasi di Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, namun hingga kini diduga belum memiliki dokumen SIPP yang berlaku khusus untuk lokasi tempat praktik tersebut.

Ketika dikonfirmasi secara langsung pada Selasa, 17 Maret 2026 di tempat tugasnya, yang bersangkutan menyampaikan pernyataan tersebut.

“Saya kan sudah punya izin STR dan SIP di tempat kerja, ya disini di Puskesmas Kasokandel. Jadi saya kira itu sudah cukup untuk melayani di mana saja, termasuk di rumah. Jangan urusi pekerjaan saya, untuk plang dan izin SIPP, wartawan kalau mau, urus saja tuh tukang gigi yang di luar sana. Ngapain izin harus ada dua, di Puskesmas dan di rumah, percuma saja. Pasien yang datangnya pun cuma ada segelintir orang dan bisa dihitung sama jari,” ujarnya.

Pemahaman tersebut ternyata tidak sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku secara nasional. Seorang narasumber yang merupakan tenaga kesehatan dan memahami regulasi kepegawaian menjelaskan adanya perbedaan mendasar yang sering kali luput dari pemahaman.

“Memang benar saat ini Surat Tanda Registrasi atau STR berlaku seumur hidup sesuai ketentuan terbaru. Namun demikian, SIPP tetap memiliki masa berlaku tertentu dan wajib diperpanjang secara berkala. Pemenuhan Poin Kredit Satuan pun menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan perpanjangan izin tersebut,” terangnya.

“Perlu dipahami, terdapat perbedaan antara SIPP kedinasan yang berlaku saat bertugas di instansi tempat bekerja, dengan SIPP untuk praktik mandiri. Apabila hendak melayani di tempat lain yang dikelola secara pribadi, harus mengajukan permohonan terpisah, serta melalui proses verifikasi dan perizinan yang ketat hingga disahkan secara khusus hanya untuk lokasi tersebut,” tambahnya.

“Selain dokumen izin, setiap lokasi praktik juga wajib memenuhi standar kelayakan. Mulai dari kondisi ruangan, kelengkapan alat, hingga pengelolaan limbah medis dan bahan berbahaya yang harus memiliki izin khusus. Semua ketentuan ini berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia demi menjamin keselamatan pasien dan mutu pelayanan yang terjaga di mana saja,” jelasnya.

“Perlu ditegaskan, segala undang-undang dan peraturan disusun serta ditetapkan oleh pemerintah melalui kajian mendalam, penelitian teliti dan pertimbangan matang. Aturan ini bukanlah dibuat maupun disahkan oleh salah satu pihak. Saya paham, Kehadiran pers dalam konteks ini adalah menjalankan fungsi kontrol sosial, yaitu menyampaikan fakta serta menegaskan kembali ketentuan yang berlaku agar dipahami dan ditaati oleh segenap masyarakat,” tegasnya.

Seluruh ketentuan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Kesehatan, hingga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Tenaga Kesehatan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan secara tegas bahwa setiap dokumen SIPP hanya sah berlaku pada satu lokasi tempat praktik yang tercantum secara rinci di dalam dokumen. Oleh karena itu, izin yang diterbitkan untuk tempat tugas kedinasan tidak dapat serta merta diperluas penggunaannya ke lokasi lain. Pelaksanaan praktik tanpa izin yang sesuai merupakan dugaan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini pun menjadi catatan penting bersama, bukan hanya sebagai persoalan perorangan, melainkan menyangkut penegakan aturan secara umum. Terdapat sekurang-kurangnya tiga pihak yang memiliki wewenang sekaligus tanggung jawab untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka selaku pembina kepegawaian, Pengurus Organisasi Profesi Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang membidangi urusan perizinan.

Publik menaruh harapan agar kebenaran terkait dugaan yang telah berlangsung lama ini segera diklarifikasi secara terbuka dan aturan dapat ditegakkan secara nyata serta adil tanpa pandang bulu di wilayah manapun. Hal ini menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan penghargaan dan rasa keadilan bagi para tenaga kesehatan yang telah senantiasa menjalankan seluruh ketentuan dengan benar dan tertib.

Sampai berita ini disampaikan, awak media masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak-pihak yang berwenang guna mengetahui langkah penanganan lanjutan terkait dugaan tersebut.(Ivan/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini