Subang – (PI). 6 Juli 2026, KPKH menemukan `dugaan rekayasa sistematis` dalam 3 paket pekerjaan drainase di Kab. Subang dengan total nilai Rp 7,7 Miliar. Ketiganya memiliki BAB K. PERSYARATAN BAHAN yang copy-paste dan diduga melanggar Perpres PBJ.
DAFTAR PAKET :
No Nama Paket Pagu
- Drainase Jalan Pejuang 45 – Sutaatmaja Rp 2,5 Miliar
- Drainase Jalan Agus Salim – MT. Haryono Rp 3,2 Miliar
- Drainase Jalan Brigjen Katamso – SDIT Alamy Rp 2 Miliar
TOTAL Rp 7,7 Miliar
4 PERANGKAP IDENTIK YANG DIDUGA MELANGGAR ATURAN
- Wajib Tahun 2026 : Melanggar Asas Efisiensi Pasal 18 Perpres 16/2018
- Wajib Setempat : Melanggar Asas Tidak Diskriminatif Pasal 50 Perpres 16/2018
- Wajib Dokumen BP : AMDALIN, PBG, SLO Melanggar SE LKPP No.3/2020
- Tidak ada syarat Batu & Pasir : Melanggar Asas Efektif Pasal 18 Perpres 16/2018
PERNYATAAN KPKH
“Ini bukan kebetulan. 7,7 Miliar uang rakyat diproses dengan RKS yang `cacat hukum. Kalau 1 paket salah itu lalai, kalau 3 paket sama itu sistematis”tegas Pram.
“Kami sudah layangkan surat resmi. Kami minta Pokja taat aturan, bukan taat pesanan. Jika tidak direvisi, kami akan bawa ke `LKPP, Inspektorat, dan APH`,” lanjut Pram.
TUNTUTAN KPKH:
- Tunda dan Revisi Segera RKS 3 paket tersebut.
- Audit terhadap penyusun RKS dan Pokja Pemilihan.
KPKH mengajak masyarakat mengawal agar anggaran 7,7 Miliar benar-benar untuk rakyat, bukan untuk bancakan.(EnjangBlack)











