Beranda Berita Utama Proyek Irigasi Rp 45 Miliar BBWS Cimanuk Cisanggarung Diduga Asal-Asalan, KPAHN Soroti...

Proyek Irigasi Rp 45 Miliar BBWS Cimanuk Cisanggarung Diduga Asal-Asalan, KPAHN Soroti Pengawasan dan Kualitas Material

3
0

CIREBON,–(PI).Proyek raksasa Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Cikeusik Kabupaten Cirebon (Tahap IV) senilai Rp 45.056.000.000 menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Penyelamat Aset Harta Negara (LSM KPAHN) menduga kuat adanya praktik pembiaran dan mandeknya fungsi pengawasan internal dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung terhadap proyek yang dibiayai uang negara tersebut.

Proyek strategis nasional di bawah Kementerian Pekerjaan Umum ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Waskita Jaya Purnama dengan Konsultan Supervisi PT. Multi Karadiguna KSO PT. Perancang Adhinusa. Berdasarkan kontrak nomor HK0201/B/Bbws6/6/2026/09 tertanggal 26 Mei 2026, proyek ini ditargetkan berjalan selama 220 hari kalender.

Namun, investigasi lapangan yang dilakukan oleh KPAHN menemukan indikasi pelanggaran spesifikasi teknik yang sangat fatal dalam penggunaan material konstruksi:

Pasir Berkadar Lumpur Tinggi: Penggunaan material pasir diduga mengandung kadar tanah atau lumpur yang sangat pekat. Sesuai standar teknik sipil (SNI), kadar lumpur di atas 5% merusak daya ikat semen.

Adukan Semen Rapuh: Akibat buruknya kualitas pasir dan dugaan penciutan volume semen, beberapa titik dinding saluran irigasi ditemukan sangat rapuh dan bahkan bisa hancur diremas dengan tangan kosong.

Material Batu Bermutu Rendah: Penggunaan batu merah dan batu marus berkualitas buruk yang rentan hancur jika terus-menerus dihantam debit air irigasi.

Kepala Balai Diduga Lindungi Kontraktor

Humas KPAHN mengungkapkan kekecewaannya setelah melayangkan Surat Konfirmasi resmi kepada Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung. Jawaban tertulis dari pihak Balai dinilai sangat normatif dan sarat akan pembelaan terhadap kontraktor pelaksana. Pihak BBWS menyatakan material di lapangan sudah sesuai spesifikasi dan kerusakan berupa keretakan serta dinding rapuh bukanlah kerusakan fatal.

“Sangat tidak masuk akal secara teknis. Anggaran proyek ini tidak main-main, mencapai 45 Miliar Rupiah. Bagaimana bisa instansi negara setingkat BBWS membenarkan struktur bangunan rapuh yang bisa diremas tangan sebagai material ‘sesuai spek’? Sikap permisif Kepala Balai ini mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan terstruktur untuk meloloskan pekerjaan buruk demi mengejar pencairan anggaran,” tegas perwakilan KPAHN kepada awak media, [ red ].

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini