Beranda Berita Utama Proyek Irigasi D.I. Cikeusik Rp45 Miliar Rapuh, KPAHN Cium Aroma Perselingkuhan BBWS...

Proyek Irigasi D.I. Cikeusik Rp45 Miliar Rapuh, KPAHN Cium Aroma Perselingkuhan BBWS Cimanuk Cisanggarung dan Kontraktor

7
0

CIREBON, 28 Agustus 2026 – Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Cikeusik Kabupaten Cirebon (Tahap IV) senilai Rp45.056.000.000,- yang bersumber dari dana APBN kini berada dalam sorotan tajam. Langkah kilat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung yang langsung pasang badan membela pihak kontraktor, PT. Waskita Jaya Purnama, memicu kecurigaan publik terkait adanya kongkalikong dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dewan Pimpinan Pusat Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (DPP KPAHN) secara resmi melayangkan sanggahan keras atas surat jawaban sepihak dari dinas. KPAHN menilai, respons super cepat dari Kepala BBWS tidak lebih dari sekadar upaya formalitas untuk menutupi borok infrastruktur yang dibangun asal-asalan.

Dinas Diduga Kuat Berpihak pada Kontraktor

Indikasi keberpihakan oknum dinas kepada pihak kontraktor pelaksana terlihat jelas dari isi surat jawaban yang dikeluarkan oleh Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung, Dwi Agus Kuncoro. Hanya dalam waktu 48 jam tanpa melakukan audit mutu independen terlebih dahulu, pihak balai langsung mengklaim bahwa seluruh pekerjaan di lapangan sudah sesuai prosedur dan spesifikasi teknik.

Humas DPP KPAHN, Yayat, mencium adanya kejanggalan dalam pembelaan yang terkesan terburu-buru tersebut.

“Kami melihat ada aroma keberpihakan yang sangat menyengat di sini. Bagaimana mungkin instansi pemerintah yang seharusnya bertindak sebagai pengawas aset negara, justru bertindak seolah-olah menjadi juru bicara (public relations) dari kontraktor? Ada apa antara BBWS dan PT. Waskita Jaya Purnama?” cetus Yayat dengan nada mempertanyakan saat diwawancarai oleh tim Pelita Investigasi.

Logika Terbalik: Material Kualitas Rendah Dipaksa Masuk Spesifikasi

Salah satu poin paling krusial yang dibongkar oleh tim investigasi adalah mengenai kualitas material bangunan. Di lokasi proyek, tim menemukan tumpukan pasir berkadar lumpur tinggi dan batu marus keropos berpori besar yang secara teknis sangat tidak layak untuk struktur bangunan air.

Anehnya, dalam surat resmi dinas, material bermasalah tersebut justru diklaim telah lulus pengujian dan dinyatakan sesuai spesifikasi yang ada sejak awal proyek dimulai. Hal ini memunculkan dugaan skandal baru: apakah dokumen spesifikasi teknis sengaja ‘diakomodasi’ atau diturunkan standarnya demi meloloskan material murah berkualitas rendah?

“Kalau pasir berlumpur pekat dan batu keropos disebut masuk dalam spesifikasi proyek senilai 45 miliar, ini adalah pembodohan publik yang nyata. Jika spesifikasi teknisnya memang sengaja dirancang untuk menerima material berkualitas rendah seperti itu, maka patut diduga ada permufakatan jahat sejak perencanaan proyek ini bergulir. Tujuannya jelas, meraup keuntungan pribadi yang besar dengan mengorbankan kualitas fisik bangunan,” tegas Yayat.

Fakta Lapangan yang Menampar Narasi Dinas

Bantahan tertulis dari pihak BBWS yang menyatakan adukan semen sudah sesuai takaran (dolak) seolah runtuh seketika saat dihadapkan pada fakta fisik di lapangan. Berdasarkan uji petik yang dilakukan KPAHN, struktur tembok saluran irigasi yang baru mengering beberapa hari sangat rapuh dan dengan mudah bisa dihancurkan menjadi serpihan hanya menggunakan remasan tangan kosong.

Retakan-retakan masif yang memanjang dan dalam di sepanjang dinding irigasi juga membantah klaim dinas yang menyebut kerusakan tersebut hanya sekadar retak rambut kosmetik (finishing).

Ultimatum 3 Hari atau Seret ke APH

Menyikapi jawaban dinas yang dinilai penuh dengan kebohongan administratif, KPAHN memberikan ultimatum terakhir waktu 3 x 24 jam kepada pihak BBWS Cimanuk Cisanggarung untuk membuka seluruh dokumen Log Book harian, sertifikat uji laboratorium material, serta melakukan uji fisik bersama di lapangan menggunakan metode Core Drill Test dan Hammer Test.

Jika pihak BBWS tetap memilih bungkam dan terus membela kontraktor, KPAHN menegaskan tidak akan segan-segan menyeret lingkaran hitam di proyek irigasi Cirebon ini ke ranah hukum. Seluruh dokumen investigasi, sampel material fisik, dan rekaman video di lapangan akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (APH).

Hingga berita ini diturunkan, Pelita Investigasi terus berupaya mengejar konfirmasi resmi dari pihak PT. Waskita Jaya Purnama selaku kontraktor pelaksana, serta pihak konsultan supervisi terkait tudingan miring ini. (Red/Tim Pelita Investigasi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini