Subang | Pellita Investigasi, Publik Subang bertanya-tanya. Ada apa dengan Open Bidding Sekda Subang?
Pansel bungkam. Anggaran bungkam. Lebih gila lagi, di SIRUP dan SPSE tidak ada muncul kegiatan Open Bidding Sekda tersebut.
Pertanyaan keras KPKH: Kalau di SIRUP & SPSE tidak ada, dari mana anggarannya? Apa iya dibiayai dari iuran para calon peserta seleksi open bidding tersebut?
Jika benar iuran dari peserta, ini bukan lagi pelanggaran administrasi, tapi PUNGLI dan KORUPSI.
KPKH BONGKAR 3 PELANGGARAN FATAL:
1. TIDAK ADA DI SIRUP & SPSE = KEGIATAN ILEGAL
Regulasi yang dilanggar:
– Perpres No.16/2018 jo Perpres No.12/2021 Pasal 21 ayat 1: WAJIB mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di SIRUP.
– Perlem LKPP No.11/2021: Semua pengadaan barang/jasa termasuk jasa konsultansi assessment, psikotes, harus tayang di SPSE/SIRUP.
– Jika tidak ada di SIRUP & SPSE: Berarti kegiatan Open Bidding Sekda ini tidak direncanakan, tidak dianggarkan secara resmi, dan tidak melalui UKPBJ. Lalu bagaimana bisa assessment, sewa ruangan, honor Pansel dibayar? Ini Kegiatan Siluman.
2. JIKA DIBIAYAI IURAN PESERTA = PUNGLI & GRATIFIKASI
Jika benar peserta disuruh iuran / bayar biaya pendaftaran untuk ikut Open Bidding Sekda, maka:
– Melanggar Permen PANRB No.15/2019 tentang JPT: Seleksi JPT itu dibiayai APBD, bukan dari kantong peserta. Peserta JPT dilarang dipungut biaya apapun.
– Melanggar UU No.20/2001 jo UU No.31/1999 Pasal 12B tentang Gratifikasi: Setiap pungutan dari calon pejabat kepada panitia bisa masuk gratifikasi dan suap.
– Melanggar UU No.20/2023 tentang ASN Pasal 113: Seleksi harus objektif, transparan, dan tanpa biaya. Jika pakai iuran, yang lolos bukan yang kompeten, tapi yang berani bayar mahal.
Logikanya: Mana ada seleksi Sekda gratis? Butuh lembaga assessment yang biayanya ratusan juta. Kalau APBD tidak ada, siapa yang bayar? Peserta?
3. PANSEL BUNGKAM = SELEKSI PESANAN
– PP No.17/2020 Pasal 114 & Permen PANRB 15/2019: Nama Pansel WAJIB diumumkan agar publik bisa lapor jika ada konflik kepentingan.
– Jika Pansel ditutup-tutupi, patut diduga Panselnya sudah dikunci untuk meloloskan nama tertentu. Ini bukan open bidding, tapi open setting.
“Kami sudah cek SIRUP Kabupaten Subang 2026 dan LPSE Subang. Kegiatan Pengadaan Jasa Lembaga Assessment untuk Open Bidding Sekda Subang tidak ada. Ini janggal. Kalau memang tidak ada anggarannya di APBD, lalu pakai uang siapa? Jangan-jangan pakai iuran calon? Ini yang harus dijawab Bupati. Kalau pakai iuran calon, itu pungli. Kami tantang BKPSDM Subang buka RAB-nya,” tegas Pram Qodarian, Ketua KPKH.
TUNTUTAN & TANTANGAN TERBUKA KPKH:
1. Bupati Subang & Kepala BKPSDM WAJIB buka dalam 1×24 jam:
a. Siapa Pansel Open Bidding Sekda Subang?
b. Berapa anggaran dan dari mana sumbernya? Tunjukkan SIRUP-nya!
c. Apakah peserta dipungut biaya/iuran?
2. Kepada Inspektorat Kab. Subang & KASN RI: Turun periksa! Jika kegiatan Open Bidding Sekda tidak ada di SIRUP tapi tetap jalan, ini pelanggaran pengadaan. Dan jika ada iuran peserta, itu pungli.
3. Kepada Kejari Subang: Waspadai modus seleksi jabatan pakai iuran peserta. Ini pintu masuk jual beli jabatan.
KPKH INGATKAN: Sekda adalah jabatan tertinggi ASN di daerah. Jika proses pemilihannya saja sudah siluman, tidak transparan, dan diduga pakai iuran, bagaimana mau membawa Subang yang bersih?
Narahubung: Pram Pratomo Qodarian – Ketua KPKH Kab. Subang.(Enjang Black)











