BANDUNG | Pelita Investigasi — Kebijakan keamanan di salah satu klaster perumahan elit Sumarecon Bandung menjadi sorotan setelah seorang pemodal dicegah masuk lantaran diminta menunjukkan surat resmi dari kepolisian.
Kejadian berlangsung Selasa (13/10/2026), saat perwakilan pemodal berinisial A datang menemui mitra bisnisnya yang berdomisili di kawasan tersebut.
“Karena komunikasi agak terhambat, kami datang saja langsung sekadar menyambung silaturahmi. Tapi begitu sampai gerbang, kami diminta surat dari kepolisian. Sangat tidak lazim, ini bukan urusan hukum,” ujar A, Rabu (14/10/2026).

A menuturkan, persyaratan demikian seharusnya hanya berlaku untuk keperluan penegakan hukum, bukan untuk warga yang sekadar berkunjung atau menjalankan aktivitas bisnis.
Pihak satpam klaster membenarkan aturan tersebut. “Itu SOP kami. Tamu luar yang belum ada janji temu resmi wajib membawa surat pemberitahuan dari kepolisian. Semata-mata demi keamanan penghuni,” jelas perwakilan keamanan.
Pengamat keamanan lingkungan menilai kebijakan ini berlebihan dan berpotensi menghambat hak bersosialisasi warga. “Selama tidak mengganggu ketertiban, tamu seharusnya tetap bisa dilayani dengan prosedur yang wajar,” ujarnya.
Pihak yang dikunjungi belum dapat dimintai keterangan. Sementara itu, pemodal berharap pihak pengelola maupun penghuni terkait dapat membuka komunikasi, sebelum langkah hukum diambil.(Bambang.K)











