Home Daerah PPTK Menyatakan Dikerjakan Pihak Lain, Proyek Jalan Sukagalih–Ciponyo Rp3,3 Miliar Kini Menjadi...

PPTK Menyatakan Dikerjakan Pihak Lain, Proyek Jalan Sukagalih–Ciponyo Rp3,3 Miliar Kini Menjadi Perhatian Publik

23
0

Tasikmalaya –  (PI). Persoalan proyek Rekonstruksi Jalan Sukagalih–Ciponyo Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp3.314.307.940 yang dibiayai dari Dana Pinjaman Daerah kembali mencuat. Selain karena tingkat efisiensi anggaran yang dinilai rendah, proyek tersebut kini juga dihadapkan pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaannya.

Dari pagu anggaran sebesar Rp3.383 miliar, nilai kontrak proyek hanya lebih rendah sekitar Rp68,69 juta atau menghasilkan efisiensi sekitar 2,03 persen. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan metode e-purchasing pada pekerjaan konstruksi bernilai miliaran rupiah.

Publik pun menilai perlu adanya keterbukaan terkait dasar penetapan harga, analisis kewajaran harga, serta alasan pemilihan penyedia, mengingat proyek tersebut menggunakan dana pinjaman daerah yang pada akhirnya menjadi beban keuangan pemerintah daerah.

Selain persoalan efisiensi, muncul dugaan bahwa pekerjaan yang secara kontrak dilaksanakan oleh CV Arisu Nusantara justru dikerjakan oleh pihak perusahaan lain. Dugaan tersebut mencuat setelah tim media mendapatkan keterangan dari pihak Dinas ,Arif, selaku PPTK bahwa disebut sebagai pelaksana lapangan adalah Iyus, yang diperkenalkan sebagai salah satu pelaksana proyek, dan Iyus mengaku dirinya merupakan perwakilan sekaligus karyawan dari perusahaan lain. Ia menyebut pekerjaan di lapangan dikerjakan oleh pihaknya sebagai karyawan perusahaan tersebut.

“Proyek ini dikerjakan oleh kami sebagai karyawan perusahaan Has,” ujar Iyus saat ditemui di lokasi pekerjaan.

Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan yang dimaksud memiliki direktur bernama Syam, sementara dalam kesempatan lain juga menyebut nama direktur atas nama Ai yang beralamat perusahaan di Tangerang. Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan perusahaan tersebut dengan penyedia yang tercantum dalam dokumen kontrak proyek.

Apabila benar pekerjaan utama dilaksanakan oleh pihak lain di luar penyedia yang memenangkan kontrak tanpa mekanisme yang sesuai ketentuan, kondisi tersebut berpotensi menjadi perhatian dalam aspek kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di sisi lain, kualitas pekerjaan juga menjadi perhatian. Sebelumnya, proyek ini telah mendapat sorotan terkait dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, pemasangan u-ditch diduga dilakukan tanpa pemadatan tanah dasar secara maksimal dan tanpa penggunaan bantalan pasir (sand bedding) sebagaimana lazim diterapkan untuk menjaga kestabilan konstruksi.

Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, apabila dalam pelaksanaan proyek terjadi keterlibatan pihak lain di luar kontraktor yang tercantum dalam kontrak, ditambah adanya dugaan pengurangan tahapan pekerjaan teknis, maka dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kualitas hasil pekerjaan dan efektivitas penggunaan anggaran.

“Bagaimana hasil pekerjaan bisa maksimal apabila dalam pelaksanaannya muncul berbagai persoalan, mulai dari dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi hingga adanya informasi bahwa pekerjaan dikerjakan oleh pihak perusahaan lain, ” ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi meskipun media telah berupaya meminta konfirmasi. Demikian pula pihak CV Arisu Nusantara belum memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatan perusahaan lain dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Mengingat proyek ini menggunakan Dana Pinjaman Daerah dengan nilai kontrak lebih dari Rp3,3 miliar, masyarakat berharap adanya pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta lembaga terkait lainnya guna memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan kualitas pekerjaan yang optimal bagi masyarakat. (D.RA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here