Bandung – (PI). Proyek Pembangunan Sekolah Dasar Negeri 160 Sukalaksana, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan tajam. Pekerjaan yang dimulai pada pertengahan Juli 2024 dengan nilai kontrak sekitar Rp 2,8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2024 tersebut diduga kuat mangkrak setelah progres fisik hanya mencapai sekitar sepertiga dari total pekerjaan hingga akhir tahun 2024.
Proyek ini dikerjakan oleh PT ADY KARYA RAYA NUSANTARA dengan masa kontrak seratus dua puluh hari kalender, namun pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai kualitas perencanaan, pengawasan, serta integritas proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Diduga Ada Pengkondisian Saat Pemenangan Lelang
Sumber internal dan temuan lapangan yang dihimpun tim investigasi menyebutkan adanya dugaan pengkondisian dalam proses pemenangan lelang. Dugaan itu menyeret keterlibatan oknum pengusaha, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak dinas. Pengkondisian ini diduga dilakukan untuk memastikan pemenang tertentu, namun pada akhirnya berdampak buruk pada kualitas pekerjaan.
Akibat dugaan praktik pengkondisian ini, proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya selesai tahun 2024 hanya terbangun sekitar sepertiga dari total target. Sisa pekerjaan tidak terlaksana hingga memasuki tahun selanjutnya.
Sorotan Organisasi Pengawas: Negara Dirugikan, Potensi Korupsi Terbuka
Wiranata, Koordinator Jawa Barat dari Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor (AJAMSI TIPIKOR), menilai mangkraknya proyek pemerintah merupakan bentuk pemborosan anggaran dan mengindikasikan lemahnya manajemen pengawasan.Ia menegaskan bahwa proyek mangkrak membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi, karena anggaran negara digunakan tetapi output tidak tercapai.
Menurutnya, PPK dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung selaku Pengguna Anggaran harus bertanggung jawab penuh dan wajib menindaklanjuti kegagalan penyedia jasa. Namun hingga saat ini, tidak ada tindakan tegas berupa pengajuan daftar hitam terhadap PT ADY KARYA RAYA NUSANTARA.
Dasar Hukum: Penyedia Jasa Gagal Menyelesaikan Pekerjaan Wajib Disanksi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan bahwa penyedia yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dapat dikenai sanksi, termasuk:
– Pemutusan kontrak karena wanprestasi.
– Pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist) sehingga tidak dapat mengikuti tender pemerintah di seluruh Indonesia untuk kurun waktu tertentu.
– Tuntutan ganti rugi terhadap kerugian negara jika pekerjaan gagal dilaksanakan.
Namun hingga kini, Dinas Pendidikan Kota Bandung belum memproses blacklist terhadap rekanan yang gagal menyelesaikan proyek tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: Apa yang sebenarnya terjadi di tubuh Dinas Pendidikan Kota Bandung?

Masalah Baru pada Anggaran Lanjutan Tahun 2025
Pada tahun anggaran 2025, SDN 160 Sukalaksana kembali mendapatkan anggaran lanjutan revitalisasi dari APBD Kota Bandung dengan nilai hampir dua miliar rupiah. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV CITRA KARYA MANDIRI.
Namun pantauan lapangan AJAMSI TIPIKOR menemukan masalah baru, di antaranya:
– Para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
– Dugaan penggunaan tenaga ahli teknik dari luar perusahaan.
– Indikasi ketidaksesuaian dengan standar keselamatan kerja.
Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 menegaskan bahwa pengusaha wajib menyediakan APD standar SNI secara gratis. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970 dan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Selain itu, perusahaan konstruksi yang tidak memiliki tenaga ahli bersertifikat dapat dikenai sanksi administratif hingga blacklist. Dinas Pendidikan Kota Bandung Dinilai Tidak Profesional. Dengan berbagai masalah beruntun yang ditemukan, AJAMSI TIPIKOR menilai Dinas Pendidikan udah seharusnya memberikan contoh yang terbaik bagi intansi yang lain dari administrasi atau dalam segi pengelolaan uang negara, tim Aliansi AJAMSI TIPIKOR Jawa barat akan Segera Melaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Dengan Waktu dekat dengan Pelanggaran-Pelanggaran dalam pekerjaan Proyek rehab Ruang kelas SDN 2 Sukalaksana KotaBandung,” Tegasnya,
Sampai berita kedua tayang dinas pendidikan kota Bandung belum bisa memberikan jawaban atas surat Komfirmasi dari Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi ( AJAMSI TPIKOR), Tim , red.











