SUBANG – (PI). Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Perhubungan menjadi sorotan tajam dari kalangan pengawas anggaran. Aktivis dan penggiat peran serta masyarakat, Dede Tesa Irawan, mengkritisi realisasi anggaran besar untuk program Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dinilai menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurut data yang dihimpun, Dinas Perhubungan Kabupaten Subang memiliki dua pos besar anggaran untuk urusan penerangan jalan. Pertama, anggaran pengadaan baru senilai Rp7 Miliar yang ditargetkan untuk pemasangan di 407 titik lokasi. Kedua, anggaran pemeliharaan besar senilai Rp6 Miliar. Secara total, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp13 Miliar.
Dede Tesa Irawan yang juga aktif mengawasi pengelolaan keuangan daerah menyampaikan, masyarakat Subang mempertanyakan keberadaan 407 titik lokasi pengadaan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak ruas jalan utama maupun jalan penghubung antarkecamatan di wilayah Kabupaten Subang yang masih gelap dan minim penerangan.
“Dari 407 titik yang dianggarkan sebesar 7 miliar itu, masyarakat bertanya: Di mana saja lokasinya? Sampai hari ini, jalan-jalan di wilayah Kabupaten Subang masih banyak yang gelap gulita. Masyarakat belum merasakan manfaat dari anggaran sebesar itu,” ungkap Dede Tesa Irawan, Rabu (21/5/2026).
Tidak hanya soal ketidaksesuaian lokasi, Dede juga mengungkapkan adanya dugaan masalah serius dalam proses pengadaan dan pelaksanaan tender PJU tersebut. Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diperolehnya, ada indikasi kuat bahwa pekerjaan tersebut sebenarnya tidak dilaksanakan atau tidak diselesaikan oleh penyedia jasa/pihak ketiga, namun anggarannya sudah dicairkan dan dibayarkan oleh pihak Pemerintah Daerah.
“Kami menemukan dugaan permasalahan hukum di sana. Pekerjaan seharusnya dikerjakan oleh pengusaha atau kontraktor, namun faktanya pekerjaan itu tidak diselesaikan, tapi uang negara sudah keluar. Ini sangat mencurigakan,” tegasnya.
Dede menegaskan, langkah yang dilakukan dirinya dan rekan-rekan pengawas adalah bagian dari hak publik untuk mengawasi dan mengkaji setiap rupiah uang rakyat demi mewujudkan transparansi dan keadilan.
“Kami berhak mengawasi, mengkaji, dan menyampaikan fakta apa adanya. Semua ini demi transparansi dan keadilan bagi masyarakat Subang agar hak mereka atas fasilitas umum terpenuhi dengan benar,” tambahnya.
Atas temuan dan dugaan penyimpangan tersebut, pihaknya pun meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri, Kepolisian, maupun Inspektorat Daerah untuk turun tangan melakukan pengecekan mendalam.
“Kami berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum agar memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan unsur tindakan yang melawan hukum, korupsi, atau kerugian negara terkait proyek pengadaan PJU di Dinas Perhubungan ini. Jangan sampai uang rakyat habis tanpa hasil yang nyata,” pungkas Dede Tesa Irawan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Subang belum memberikan tanggapan terkait kritikan dan tudingan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.(Enjang)









