Carut Marut Sistem PPDB Online 2024, LAKRI Bersama FPJPP Bakar Ban Depan Kantor Pemda Kota Tasikmalaya
Kota Tasikmalaya (PI) – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), FORDEM, LSM TRINUSA, LSM GAPURA, HIPSI, LSM BERANTAS, LBH PENDEKAR, SASUHUN dan LMPP yang tergabung dalam Forum Parlemen Jalanan Pemerhati Pendidikan (FPJPP). Menyampaikan aspirasinya didepan kantor Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya.
Aksi tersebut dilaksanakan hari Senin (05/08/2024) dengan membakar ban bekas sebagai bentuk keresahan dari masyarakat dalam sistem Penerimaan Pendaftaran Didik Baru (PPDB) online tahun 2024 yang disinyalir carut marut.
“Sebagai lembaga Eksekutif dan lembaga Legislatif, harusnya bertanggung jawab ketika terjadi ketidak adilan terhadap warganya yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) Negeri yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya. Jangan sampai ada rakyat yang tersisihkan atau termarjinalkan oleh sistem.” ucap peserta aksi.
Kemudian dalam orasinya peserta aksi menyampaikan,”Menuntut PJ Walikota Tasikmalaya sebagai lembaga Eksekutif dan juga lembaga Legislatif untuk segera mengambil tindakan dan bertanggung jawab atas permasalahan PPDB di SMA/SMK Negeri.
“Serta Kami menuntut PJ Walikota Tasikmalaya untuk hengkang karena kegagalan nya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di kota Tasikmalaya. Dikarenakan kurangnya perhatian dan dukungan dari PJ Walikota Tasikmalaya.
“Kami menuntut PJ Walikota Tasikmalaya sebagai eksekutif dan juga lembaga legislatif untuk mundur karena tidak mampu memberikan solusi atas penurunan mutu pendidikan di kota ini,” ungkap peserta aksi.
Sementara itu setelah diadakan pertemuan antara pj walikota dengan para ketua dari FPJPP, pj walikota menampung aspirasi dari para peserta aksi dan dalam waktu dekat akan segaere berkordinasi dengan pihak KCD untuk melihat jumlah anak yang tereliminir sistem PPDB dan harus di selamatkan jangan sampai putus sekolah.
Pj walikota menambahkan akan segera berkoodinasi dengan dengan pihak terkait untuk memenuhi kebutuhan daerah yang masuk ‘blank spot zonasi’. (Asep)