Home Daerah Jawaban Diskominfo Dinilai Normatif, Sejumlah Pertanyaan Kunci Pengadaan Internet Rp4,4 Miliar Masih...

Jawaban Diskominfo Dinilai Normatif, Sejumlah Pertanyaan Kunci Pengadaan Internet Rp4,4 Miliar Masih Menggantung

24
0

Tasikmalaya – (PI). Jawaban resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya terkait pengadaan tiga paket layanan internet dan jaringan Tahun Anggaran 2026 senilai lebih dari Rp4,4 miliar dinilai baru menjawab aspek normatif regulasi, namun belum sepenuhnya menjawab substansi pertanyaan mengenai efisiensi anggaran, kompetisi harga, dan dasar kebutuhan teknis yang menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, Media Swara Nasional Pos dan Pelita Investigasi melayangkan surat konfirmasi terkait tiga paket pengadaan strategis, yakni Belanja Jasa Layanan Jaringan Intra Pemerintah Daerah senilai Rp 2,35 miliar, Belanja Jasa Layanan Akses Internet Terpusat OPD sebesar Rp 1,27 miliar, serta Belanja Jasa Layanan Akses Internet Data Center/Server sebesar Rp 863 juta.

Dalam surat jawabannya, Diskominfo menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Diskominfo menjelaskan bahwa proses pemilihan penyedia dilakukan melalui mekanisme pengadaan dini (tender atau pemilihan dini) dan e-purchasing sebelum DPA Tahun Anggaran 2026 disahkan, dengan dasar bahwa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) telah terlebih dahulu disetujui.

Diskominfo juga menyebutkan bahwa Surat Pesanan dalam sistem E-Katalog diterbitkan pada 31 Desember 2025 untuk menjamin layanan internet pemerintah tidak terputus pada awal tahun anggaran, sementara DPA disahkan pada 2 Januari 2026 dan pembayaran baru dilakukan setelah dokumen anggaran tersebut berlaku efektif.

Namun, dari perspektif tata kelola pengadaan barang dan jasa, jawaban tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan penting yang diajukan media.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah status paket dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tercantum “Pra DIPA/DPA: Tidak”, sementara jadwal pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak tercatat berlangsung pada Desember 2025.

Dalam surat jawabannya, Diskominfo memang menjelaskan dasar hukum pengadaan dini, tetapi tidak memberikan penjelasan spesifik mengenai alasan status “Pra DIPA/DPA: Tidak” tersebut muncul dalam sistem RUP.

Padahal, status tersebut menjadi salah satu dasar munculnya pertanyaan publik mengenai kesesuaian administrasi penganggaran dan pengadaan.

Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai keberadaan dokumen persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), atau otoritas terkait sebelum dilakukan pengikatan dengan penyedia. Pertanyaan tersebut tidak dijawab secara eksplisit. Diskominfo hanya menjelaskan bahwa RKA telah disetujui bersama Pemerintah Kota dan DPRD tanpa menyebut adanya dokumen persetujuan administratif lain yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan sebelum DPA disahkan.

Aspek lain yang juga menjadi perhatian adalah efisiensi belanja dan kompetisi harga.

Dalam surat konfirmasi, media mempertanyakan mengapa selisih antara pagu dan nilai kontrak pada ketiga paket tersebut sangat tipis. Pada paket Jaringan Intra Pemerintah Daerah misalnya, selisih pagu dan kontrak hanya sekitar Rp1,8 juta dari total pagu Rp 2,35 miliar. Sementara pada paket Internet Terpusat OPD dan Data Center, efisiensi yang tercipta juga relatif kecil dibanding nilai total pengadaan.

Menanggapi hal tersebut, Diskominfo menyatakan bahwa pengadaan melalui E-Katalog tidak mewajibkan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan harga mengacu pada katalog elektronik nasional. Diskominfo juga mengklaim telah melakukan survei pasar serta negosiasi harga dengan penyedia.

Meski demikian, surat jawaban tersebut tidak mengungkap berapa jumlah penyedia yang dibandingkan, siapa saja penyedia yang disurvei, berapa harga pembanding yang diperoleh, maupun berapa nilai hasil negosiasi yang berhasil dicapai.

Tidak adanya data tersebut membuat publik belum dapat menilai sejauh mana prinsip value for money benar-benar diterapkan dalam pengadaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dari sisi teknis, Diskominfo menjelaskan bahwa ketiga paket memiliki karakteristik layanan yang berbeda sehingga dipisahkan menjadi tiga kontrak tersendiri. Paket Jaringan Intra Pemerintah Daerah digunakan untuk konektivitas internal antar perangkat daerah, paket Internet Terpusat OPD untuk kebutuhan operasional seluruh perangkat daerah, sedangkan paket Data Center membutuhkan spesifikasi khusus seperti Dedicated Internet, Border Gateway Protocol (BGP), Multi-Homing, dan Service Level Agreement (SLA) tinggi.

Penjelasan tersebut dinilai cukup menggambarkan fungsi masing-masing layanan. Namun, pertanyaan mengenai dasar perhitungan kebutuhan bandwidth, utilisasi jaringan tahun sebelumnya, hingga kajian kapasitas yang mendasari kebutuhan bandwidth hingga ribuan Mbps belum dijawab secara rinci.

Tidak ditemukan data utilisasi trafik, laporan monitoring, proyeksi pertumbuhan pengguna, maupun kajian kebutuhan yang menjadi dasar penetapan spesifikasi teknis tersebut.

Pada aspek pengawasan, Diskominfo menyatakan bahwa kualitas layanan dipantau menggunakan Network Monitoring System (NMS) dan MRTG serta diawasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu disebutkan pula bahwa proses pengadaan tunduk pada reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Meski demikian, belum dijelaskan apakah reviu APIP dilakukan sebelum proses pemilihan penyedia, selama proses berlangsung, atau hanya melalui pemeriksaan rutin setelah kegiatan berjalan.

Pihak media menilai bahwa jawaban Diskominfo telah memberikan gambaran regulatif mengenai legalitas pengadaan dini, tetapi belum sepenuhnya menjawab aspek evidensial yang berkaitan dengan efisiensi penggunaan anggaran, kewajaran harga, dan justifikasi kebutuhan teknis.

Karena menggunakan anggaran publik lebih dari Rp 4,4 miliar, transparansi data pendukung seperti kajian kebutuhan bandwidth, dokumen survei pasar, berita acara negosiasi, serta hasil reviu APIP menjadi penting untuk memastikan bahwa prinsip akuntabilitas, efisiensi, persaingan sehat, dan value for money benar-benar telah diterapkan sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan mendasar terkait data pembanding harga, tingkat efisiensi pengadaan, dasar kebutuhan teknis, serta dokumen pendukung pengadaan dini masih menyisakan ruang klarifikasi lebih lanjut dari pihak Diskominfo Kota Tasikmalaya. (D.RA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here