MAJALENGKA – (PI), Sikap bungkam yang dipertontonkan Sekretaris Desa (Sekdes) Karayunan, Nandang Kusmayatna, atas surat konfirmasi resmi Nomor : 197/PI/KNFR/VI/2026 yang dilayangkan Media Pelita Investigasi, kian menebalkan kecurigaan publik. Alih-alih menunjukkan akuntabilitas sebagai pelayan masyarakat, tindakan mengabaikan konfirmasi sejak 15 Juni 2026 ini justru mengondisikan opini bahwa ada skandal besar yang diduga sedang berusaha ditutupi di balik dinding Kantor Desa Karayunan.
Di balik tameng administratif perusahaan komanditer (CV) atau kontraktor yang sengaja tidak mencantumkan nama pribadinya, fakta lapangan secara telanjang mengarah pada indikasi bahwa Nandang Kusmayatna diduga bertindak sebagai sutradara utama sekaligus orang kepercayaan ring satu yang mengatur jalannya operasional proyek pengaspalan hotmix. Kedok legalitas formal perusahaan dinilai gagal menyembunyikan peran ganda sang Sekdes yang diduga kuat mengendalikan seluruh aktivitas bisnis tersebut dari balik layar.
Temuan di Desa Cisetu dan Desa Babakan Kareo, Kecamatan Rajagaluh, dipastikan hanyalah puncak gunung es dari gurita bisnis proyek oknum Sekdes ini. Informasi yang dihimpun menegaskan bahwa praktik serupa diduga tersebar masif di beberapa desa lainnya di Kabupaten Majalengka. Redaksi kini telah mengunci bundel alat bukti yang sangat solid dan lebih dari cukup untuk menyeret peran ganda yang diduga melanggar aturan ini ke hadapan hukum, meruntuhkan klaim ketidakterlibatan yang mungkin coba dibangun.
Ironi terbesar dari skandal ini adalah dugaan kuat bahwa aktivitas menyetir CV swasta tersebut diduga dilakukan secara berulang pada jam kerja dinas. Publik berhak menggugat moralitas seorang pejabat yang setiap bulan menerima gaji pokok dan tunjangan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari peluh keringat rakyat, namun diduga membagi fokus dan energinya demi mengeruk keuntungan finansial pribadi di luar kedinasan.
Manuver nekat sebagai pengatur proyek swasta ini secara telak menabrak barisan regulasi antiproduktif negara, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 51 tentang larangan penyalahgunaan wewenang, PP Nomor 11 Tahun 2019, hingga aturan rigid Permendagri Nomor 73 Tahun 2024 dan Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 yang melarang keras perangkat desa menjadi pengendali atau pelaksana proyek yang bersumber dari uang negara.

Menanggapi kejanggalan etika birokrasi ini, Ketua Aliansi Jurnalis, Advokat, LBH, LSM dan Ormas Awasi Tipikor (AJAMSI TIPIKOR) Koordinator Jawa Barat, Y.A Wiranata, melemparkan kritik tajam.
“Status yang bersangkutan mau sebagai pengurus, orang kepercayaan ataupun tangan kanan dari CV tersebut, itu urusan internal dengan perusahaan. Tetapi ketika oknum Sekdes ini diduga menggunakan jam dinas dan jabatannya untuk mengatur operasional kegiatan CV di lapangan, di situlah terjadi pelanggaran hukum yang nyata! Jangan berlindung di balik status ‘bukan pemilik’ jika pada kenyatannya yang bersangkutan diduga yang mengatur segalanya di lapangan. Dua desa yang mencuat itu baru contoh awal, fakta di lapangan jauh lebih gurita dari itu dan kami memegang seluruh bukti kuatnya. Sikap bungkam ini justru mempertegas adanya ketidakberanian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan publik,” ujarnya.
Wiranata memastikan pihaknya tidak akan membiarkan dugaan praktik oportunis ini menguap begitu saja dan bersiap mengambil langkah hukum.
“Kami tidak akan membiarkan uang rakyat habis untuk menggaji oknum yang diduga mementingkan bisnis pribadi di jam dinas. Kasus ini beserta seluruh bundel bukti kepemilikan kami akan segera digelontorkan dalam bentuk laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan, Inspektorat hingga kementerian terkait agar dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Bungkamnya Sekdes Karayunan kini melempar bola panas ke pundak Pemerintah Kabupaten Majalengka, Inspektorat dan instansi penegak hukum terkait. Publik kini menunggu, apakah hukum akan tajam menindak gurita bisnis yang diduga dimainkan oknum perangkat desa ini atau justru membiarkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi daerah runtuh sepenuhnya. (Red/Tim)











