Home Daerah Dinkes Kota Tasikmalaya Kembali Disorot, Efisiensi Pengadaan Dinilai Sangat Tipis dan Nyaris...

Dinkes Kota Tasikmalaya Kembali Disorot, Efisiensi Pengadaan Dinilai Sangat Tipis dan Nyaris Menempel Pagu

19
0

Tasikmalaya – (PI). Sorotan terhadap tata kelola pengadaan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya kembali menguat setelah terungkap sejumlah paket pengadaan bernilai miliaran rupiah memiliki selisih efisiensi yang sangat tipis antara pagu anggaran dan nilai kontrak. Kondisi tersebut dinilai memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas perencanaan harga, profesional judgement Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga optimalisasi penggunaan APBD.

Situasi ini semakin menjadi perhatian publik lantaran surat konfirmasi resmi yang dilayangkan terkait sejumlah pengadaan tersebut hingga kini disebut belum mendapatkan jawaban substantif dari pihak Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun, paket Belanja Bahan-Bahan Kimia memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.448.997.502 dengan nilai kontrak Rp2.424.742.497. Selisih efisiensi hanya tercatat Rp24.255.005 atau sekitar 0,99 persen dari total pagu.

Sementara itu, paket Belanja Bahan-Bahan Kimia Program Kesehatan Lingkungan dengan pagu Rp1.028.672.000 dikontrakkan senilai Rp1.028.304.000. Selisih efisiensi hanya Rp368.000 atau sekitar 0,036 persen, angka yang dinilai nyaris identik dengan pagu awal.

Pada paket Gizi Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh (paket konsolidasi), pagu sebesar Rp435.726.000 menghasilkan kontrak Rp434.155.410 dengan efisiensi Rp1.570.590 atau sekitar 0,36 persen.

Adapun paket Belanja Obat-Obatan dengan pagu Rp4.999.984.754 hingga saat ini disebut belum memiliki realisasi kontrak.

Secara keseluruhan, dari tiga paket yang telah terealisasi kontrak tersebut, total pagu anggaran mencapai Rp3.913.395.502 dengan total nilai kontrak Rp3.887.201.907. Efisiensi gabungan hanya sebesar Rp26.193.595 atau sekitar 0,67 persen.

Kondisi efisiensi yang sangat tipis ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), survei pasar, hingga evaluasi kewajaran harga dilakukan secara optimal oleh PPK maupun unit terkait.

Dalam perspektif pengadaan barang/jasa pemerintah, profesional judgement PPK seharusnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kemampuan memastikan harga yang diperoleh benar-benar kompetitif, wajar, dan memberikan value for money bagi keuangan daerah.

Pengamat pengadaan menilai, kontrak yang berulang kali “menempel pagu” dapat memunculkan persepsi lemahnya kompetisi harga dalam proses pengadaan, terutama apabila selisih efisiensi berada pada angka yang sangat kecil. Situasi demikian dinilai perlu diuji lebih jauh melalui keterbukaan dokumen pendukung, justifikasi kebutuhan, metode evaluasi penyedia, hingga dasar penetapan HPS.

Selain itu, minimnya respons terhadap surat konfirmasi publik justru dinilai berpotensi memperbesar ruang spekulasi mengenai kemungkinan adanya pengondisian tertentu, penggiringan penyedia, atau lemahnya fungsi kontrol internal dalam proses e-purchasing maupun pengadaan langsung.

Dalam regulasi pengadaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel merupakan fondasi utama yang wajib dijalankan seluruh pelaksana pengadaan.

Karena itu, publik menilai keterbukaan informasi dari OPD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari pengawasan penggunaan APBD agar tidak hanya patuh prosedur, tetapi juga substantif dalam menghasilkan efisiensi dan akuntabilitas anggaran.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat jawaban resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya terkait substansi pertanyaan maupun penjelasan mengenai tipisnya efisiensi pada sejumlah paket pengadaan tersebut. (D.RA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here