Home Pendidikan Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN 4 Sindangpalay Meriah, Pembiayaan dari Iuran Orang...

Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN 4 Sindangpalay Meriah, Pembiayaan dari Iuran Orang Tua Siswa

27
0

Tasikmalaya – (PI). Kegiatan kenaikan kelas dan pelepasan siswa kelas VI SD Negeri 4 Sindangpalay, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, berlangsung meriah. Berbagai penampilan seni seperti tarian tradisional dan nyanyian yang dibawakan para siswa turut memeriahkan acara yang dihadiri orang tua murid dan masyarakat.

Namun, di balik kemeriahan tersebut, muncul sorotan terkait sumber pembiayaan kegiatan yang berasal dari iuran orang tua siswa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, siswa kelas I hingga kelas V dikenakan iuran sebesar Rp20.000 per siswa, sedangkan siswa kelas VI dikenakan biaya sebesar Rp450 Ribu per siswa untuk kegiatan pelepasan,belum ditambah untuk biaya Seragam, maka anggaran yang terkumpul kalau ditotalkan dari keseluruhan bernilai cukup besar.

Saat dikonfirmasi, Bendahara SDN 4 Sindangpalay, Ayi Solehudin, membenarkan adanya pembiayaan yang bersumber dari iuran para orang tua murid tersebut.

“Untuk kegiatan kenaikan kelas dan pelepasan, anggarannya berasal dari iuran seluruh siswa. Kelas I sampai kelas V sebesar Rp20 ribu per siswa, sedangkan kelas VI sebesar Rp460 ribu per siswa. Pihak sekolah hanya menyediakan tempat. Adapun mengenai pembiayaan dan pelaksanaannya diatur oleh orang tua siswa yang tergabung dalam Persatuan Orang Tua Murid (POM), bahkan apabila ada yang kurang mampu membayar pihak pasti dibantu dengan diberikan keringanan” ujarnya.

Menurut Ayi, pihak sekolah mengetahui adanya pembiayaan tersebut, namun pelaksanaannya merupakan hasil kesepakatan para orang tua murid.

“Hal itu merupakan keinginan dan kesepakatan seluruh orang tua siswa,” katanya.

Meski demikian, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Pasalnya, tidak semua wali murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Beberapa orang tua disebut tetap harus mengikuti hasil kesepakatan bersama meskipun kondisi ekonominya terbatas.

Praktik pengumpulan dana untuk kegiatan sekolah juga perlu memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Permendikbud terkait larangan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik pada satuan pendidikan yang telah dibiayai pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya terkait mekanisme pembiayaan kegiatan pelepasan dan kenaikan kelas tersebut serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.

Masyarakat berharap kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tetap dapat dilaksanakan secara sederhana, edukatif, dan tidak memberatkan orang tua siswa, khususnya bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.(D.RA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here