Beranda Daerah 81% PERUMAHAN DI SUBANG TAHAN FASOS-FASUM, KPKH: PEMDA LALAI SOSIALISASI PERDA, INI...

81% PERUMAHAN DI SUBANG TAHAN FASOS-FASUM, KPKH: PEMDA LALAI SOSIALISASI PERDA, INI POTENSI KORUPSI PSU MILYARAN RUPIAH

14
0

Subang – (PI). 1 Juli 2026, Komunitas Penikmat Kopi Hitam Subang membongkar dua masalah sekaligus. 111 pengembang bandel menahan aset publik, dan Pemda Kab. Subang dinilai `lalai menjalankan aturan sendiri`.

Dari 137 perumahan di Kabupaten Subang, hanya 26 pengembang yang patuh menyerahkan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum kepada Pemerintah Daerah. Artinya, `111 perumahan masih menahan aset milik warga`.

DATA KPKH: PENYERAHAN FASOS FASUM AMBRUK

Berdasarkan data DPKPP Kabupaten Subang yang dihimpun KPKH per 30 Juni 2026:

  1. 2014 1 Pengembang
  2. 2015 2 Pengembang
  3. 2023 19 Pengembang
  4. 2024 1 Pengembang
  5. 2025 3 Pengembang

Total Patuh: 26 Pengembang | Total Bandel: 111 Pengembang = 81%

KELEMAHAN FATAL PEMDA: ATURAN ADA TAPI DITIDURKAN

KPKH menyoroti `kelalaian Pemda Kab. Subang` dalam menertibkan PSU.

“Pengembang bandel karena `tidak ada rasa takut`. Kenapa? Karena Pemda sendiri tidak menjalankan aturan,” tegas Pram Qodarian, Ketua KPKH.

2 Aturan yang Diduga Tidak Disosialisasikan Pemda:

  1. Perda Kab. Subang No. 12 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.
  2. Perbup Subang No. 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan.

“Seharusnya DPKPP aktif `mensosialisasikan, membina, dan menjatuhkan sanksi` kepada 111 pengembang bandel sesuai Perda & Perbup tersebut. Faktanya? Nol besar. Akibatnya aset jalan, drainase, RTH senilai `miliaran rupiah` tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah,” lanjut Pram.

PERNYATAAN KETUA KPKH: INI PELANGGARAN BERLAPIS

“Ini bukan sekadar lambat. Ini `pelanggaran UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 47` dan `Permen PUPR No. 14/2017`. Pengembang wajib serahkan PSU paling lambat 1 tahun setelah selesai 100%,” tegas Pram.

“Rendahnya kepatuhan + kelalaian Pemda ini membuka ruang `dugaan korupsi PSU`. Aset publik jadi dikuasai swasta. Siapa yang nikmati?” tanya Pram.

4 MODUS DUGAAN KORUPSI PSU VERSI KPKH:

  1. Site Plan Siluman: Lahan Fasum/RTH diubah jadi unit rumah dijual.
  2. Aset Digelapkan: Jalan/drainase dikuasai atau dijual pengembang.
  3. Mangkrak Disengaja: Nggak diserahkan biar lepas kewajiban rawat.
  4. Proyek Fiktif: PSU tidak dibangun sesuai standar, atau tidak ada sama sekali.

 

BPK SUDAH TURUN, DPKPP DIBERI TEMPO 60 HARI

Desakan KPKH menguat setelah BPK RI menemukan kejanggalan PSU Fasos-Fasum di Subang.

Plt Inspektur Daerah, H. Dadang Kurnianudin, membenarkan surat temuan BPK telah dilimpahkan ke DPKPP dengan tenggat 60 hari.

TUNTUTAN KPKH

  1. KEPADA BUPATI SUBANG: Copot/Evaluasi DPKPP yang gagal menertibkan 111 pengembang sesuai Perda 12/2015 & Perbup 4/2017.
  2. KEPADA DPKPP: Buka nama 111 pengembang bandel ke publik. Terapkan sanksi tegas: `hentikan IMB, hentikan PBG`.
  3. KEPADA APH: `Kejari Subang, Polres Subang, BPKP` lakukan `audit investigasi` PSU sekarang. Jangan tunggu 60 hari.

“Pengembang bandel karena dibiarkan. Pemda lalai karena tidak menegakkan Perda-nya sendiri. Rakyat Subang yang rugi,” tutup Pram. (Enjang Black)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini