SUBANG – (PI). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang menegaskan kesiapannya memberikan pelayanan cepat, mudah, dan gratis bagi seluruh masyarakat. Semua layanan dilaksanakan dengan semangat “Melayani dengan Hati”, berpegang pada prinsip: Data Akurat, Maka Pelayanan Hebat.
Berbagai kebutuhan dokumen identitas warga dapat diurus, antara lain:
✅ Kartu Tanda Penduduk (KTP)
✅ Kartu Keluarga (KK)
✅ Akta Kelahiran
✅ Akta Kematian
✅ Berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan data kependudukan dan pencatatan sipil
Pelayanan ini tersedia di beberapa titik agar makin mudah dijangkau:
– Kantor Pusat Disdukcapil
– Mal Pelayanan Publik (MPP)
– Kantor UPTD Wilayah
– Kantor Kecamatan terdekat
Kepala Dinas Disdukcapil, Dra. Nunung Suryani, M.Si., menyampaikan komitmennya:
“Kami bertekad agar pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Subang tidak dipersulit, selama warga mengikuti prosedur yang berlaku secara benar dan lengkap.”
Pemerintah daerah terus mendorong kemudahan akses agar setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang sah, akurat, dan terjamin keabsahannya tanpa biaya tambahan apa pun. (Enjang Black)











